MATARAM – Kasubag TU Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Denny Chrisdian membenarkan tiga pejabat Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Mataram-NTB ditangkap KPK.
Tiga pejabat imigrasi itu adalah Kepala Kanim Mataram Kurniadie, Kasie Inteldakim Imigrasi Mataram Yusriansyah, dan Penyidik PNS Kantor Imigrasi Mataram, Ayub Abdul Muksyid.
"Saat ini Kepala Kantor Kelas 1 TPI Mataram, bapak Kurniadie tengah diperiksa oleh petugas KPK bersama tadi juga dengan tim dari Polda NTB," ujar Denny Chrisdian saat jumpa pers di Mataram pada Selasa (28/5/2019).
Saat ditanya wartawan apakah terkait dengan dugaan perpanjangan izin tinggal WNA, Denny enggan membeberkan masalah yang menjerat ketiga pejabat tersebut. Karena menurut Denny, itu menjadi ranah KPK.
“Masalah mengenai materinya apa itu bukan kewenangan kami untuk menjawab, itu merupakan ranah dari KPK,” kata Denny.
Denny mengatakan bahwa KPK telah melakukan penyegelan ruang kerja dan rumah dinas Kepala Kantor Kelas 1 TPI Mataram. Ruang Kepala Seksi Inteldakim serta ruang BAP, pada Selasa (28/5) dini hari
Denny pun mengatakan bahwa aktivitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram, NTB tetap berjalan normal. Karena Kanwil Kemenkumham NTB telah menunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP Mataram, Rahmat Gunawan.
“Di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram pelayanan tetep normal, karena Kanwil KemenkumHAM NTB telah menunjuk pelaksana harian,” terang Denny. (Dee)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.