Lintas NTB, Sumbawa Barat - Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah tersebut yang menjadi motivasi Tim Opsnal / Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor) pada Selasa, 29 April 2025.
Penangkapan terhadap (AA) alias ( A) 31 th warga Kelurahan Bugis Taliwang tersebut ditangkap di wilayah Sumbawa Besar, setelah lari dari persembunyiannya di Pulau Bali beberapa bulan usai melakukan pencurian sepeda motor pada malam hari yang diparkir di garasi rumah pelapor di Kelurahan Bugis Taliwang.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Kadek Suadaya Atmaja menyampaikan kepada awak media bahwa, kasus tersebut berawal dari laporan INDAH DUGI.C yang beralamat di Kelurahan Bugis Taliwang pada bulan Desember 2024 melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario yang malam itu diparkir di garasinya, setelah Tim Opsnal dan identifikasi turun ke TKP melaksanakan olah TKP serta dilakukan analisa digital forensik akhirnya bisa dilakukan identifikasi terhadap yang diduga mengambil sepeda motor tersebut.
Lanjut Kasat Reskrim, dalam perjalanan panjang penyelidikan kasus tersebut diidentifikasi dan profilling bahwa pelaku melarikan diri ke Pulau Bali dan pada akhir bulan April 2025 diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Sumbawa, sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal dibantu oleh Satreskrim Polres Sumbawa.
"Dengan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang alhamdulilah terduga pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di wilayah Kabupaten Sumbawa," ujar IPTU Kadek.
Sebelum melarikan diri ke Pulau Bali terduga pelaku telah menjual sepeda motor yang diambil untuk dijual ke wilayah Sumbawa, dan kini barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DR 5175CE sudah diamankan petugas.
Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka terungkap modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di gedung beladiri yang terbuka, sementara kunci motor tertinggal di box sayap sepeda motor, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Ssat ini terhadap terduga (AA) alias ( A) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena telah memenuhi alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H. menekankan bahwa perlunya kehati - hatian dan waspada dalam memarkir kendaraan agar di tempat yang aman apalagi diparkir malam hari usahakan menggunakan kunci ganda, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi pencurian atau tindak pidana lainnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.