Sekongkol Beli Sabu, Tiga Remaja Ditangkap Polisi


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja di lingkungan KTC Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, Jumat, (18/4/2025) pukul 00.15 wita lalu.

Pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja masing - masing (YS) alias (UY) umur 21 tahun yang beralamat di Kelurahan Kuang, (BJ) alias (BG), umur 22 tahun, alamat Kelurahan Bugis dan (EF) alias (E) umur 23 tahu, alamat Telaga Bertong.

Malam itu sekitar pukul 00.15 wita mereka bertiga sedang duduk - duduk di trotoar depan Hotel Grand Royal Kelurahan Kuang. Sementara Tim Opsnal Sat Resnarkoba secara rutin melaksanakan pemantauan di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemantauan terhadap situasi yang sudah larut malam, namun masih ada tiga pemuda yang masih nongkrong di trotoar membuat Tim Opnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menaruh curiga. 

Akhirnya tim Opsnal turun dari mobil, seketika itu Tim Opsnal melihat ada satu pemuda membuang sebuah benda ke bawah dekat kakinya kemudian. "Tim mengamankan ketiga remaja tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang ternyata narkotika jenis sabu," terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.

Ia mengatakan, kami telah berhasil mengamankan tiga remaja yang hendak mengkonsumsi sabu secara bersama - sama beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang akan mereka konsumsi. Masih Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga remaja tersebut memberikan keterangan bahwa satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram tersebut milik (BJ) alias (BG) yang dibeli oleh (YS) alias (UY) berpatungan uang dengan (BG) seharga Rp. 200.000,00 yang rencananya akan mereka konsumsi berdua, namun sebelum mengkonsumsi datang tersangka (EF) yang meminta agar sabu tersebut dengan mengganti uang kepada (EY) untuk membeli sabu kembali, namun sebelum mereka bertiga menikmati sabu keburu tertangkap oleh Polisi.

Tersangka (SY) alias (UY) mendapatkan sabu tersebut ia beli dari lelaki (DK) yang beralamat di Kelurahan Sampir yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik Sat Res Narkoba. Terhadap ketiga remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat ( 1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 dan Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.