MATARAM,LINTASNTB. Resmob Subdit III Jatanras Polda NTB telah berhasil melakukan penangkapan dan pengungkap kasus pembegalan Warga Negara Asing (WNA) Berinisial JAVH (WNA BELANDA) 21 tahun.

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Ketare Kecamatan Pujut Lombok Tengah pada hai rabu (19/12) pukul 4.30 pagi, kaki pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.

Kapolda NTB Irjen Pol Ahmad Juri menegaskan tidak ada ampun untuk pelaku pencurian dengan kekerasan maupun sejenisnya.

"Di mana saja di NTB ini kalau ketemu begal berantas dan tindak tegas, termasuk preman-preman yang ada di sekitar itu," tegas Ahmad Juri.

Ia mengungkapkan sudah membentuk tim untuk mencari dan memberantas para pelaku pencurian dengan kekerasan yang belum tertangkap.

"Tindak tegas, kita harus sterilkan NTB dari para pelaku begal," tambahnya mengeluarkan instruksi.

Barang yang berhasil diambil oleh tersangka berupa satu buah Tas yang berisi Pasport, uang tunai Rp. 300.000,- , I Phone Merek Apple 5 warna black, ATM, Credit Card (ING BANK), Drive License (SIM)
dengan jumlah Total kerugian korban sebesar Rp. 7.000.000,-.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari saksi-saksi di TKP yang diproleh oleh tim Resmob Subdit III Jatanras Polda NTB mengarah kepada pelaku LAD alias DANTEK dengan ciri-ciri Badan tinggi besar rambut agak panjang belah dua dan berjenggot pendek (Foto TSK sudah diperlihatkan kepada para saksi).

Tersangka DANTEK merupakan residivis pada kasus Curas (jambret) dan Curanmor R2. Berdasarkan informasi dari agen, pelaku bersembunyi di tengah hutan di Desa ketare Kecamatan Pujut Lombok tengah, Tim Resmob Subdit III Jatanras segera menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan. 

Kemudian Tim mengembangkan informasi dari tersangkak DANTEK dan berhasil mengamankan satu lagi tersangka bernama SIAGE di tempat persembunyiannya di Desa Ketare Kecamatan Pujut Lombok tengah.

Untuk sementara, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa tas milik korban yang berisikan Pasport, ID Card milik korban. Barang Bukti Lainnya masih dicari dan dikembangkan.(cand)