Inspektorat KSB Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPKP NTB

Taliwang - Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah merilis laporan hasil pemeriksaan pada semua Kabupaten yang ada di NTB. 

Tak terkecuali di Kabupaten Sumbawa Barat, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan belanja modal pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2018, dengan nomor 151/LHP/XIX.MTR/12/2018 tertanggal 10 December 2018

Adapun hasil pemeriksaan BPKP yaitu keterlambatan penyelesaian empat paket pekerjaan pada Dinas PUPR belum di kenakan denda keterlambatan senilai 233,131,330,38. Ada juga pelaksanaan belanja modal pembangkit listrik penerangan jalan umum pada Dinas Lingkungan Hidup yang tidak sesuai ketentuan. Terakhir kekurangan volume pada 22 paket pekerjaan di 8 OPD senilai 323.304.830.87.

Di temui di ruang kerjanya Inspektur Kabupaten Sumbawa Barat Ir. Ady Mauluddin mengatakan semua hasil pemeriksaan BPKP sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami berikan surat teguran. 

" Apabila nanti setelah 60 hari surat teguran di berikan Dinas bersangkutan tidak menyelesaikan maka di bawah ke sidang MTPTGR," jelasnya.  

Majelis Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MTPTGR) yang di dalamnya ada Sekretaris Daerah, Inspektur, BKD dan Dinas Terkait. 

" Jika sudah masuk majelis penyelesaian tuntutan ganti rugi maka di berikan waktu sampai 40 hari dan harus di tuntaskan, " terangnya. 

Apabila sudah lewat dari batas yang di tentukan maka berkasnya akan di berikan ke aparat penegak hukum. 

Dia berharap kepada Dinas-Dinas yang ada di Sumbawa Barat ini agar berhati-hati dengan pengelolaan Keuangan daerah. 

" Dinas harus lebih hati-hati mengunakan Keuangan daerah karna sebelumnya Bupati, Kejaksaan dan Kepolisian sudah ada Perjanjian Kerja Sama," tuturnya. 

Sudah 94 persen yang di tidak lanjuti temuan BPK sisanya 400 juta dari angka 7 Milyar dan pada rapat evaluasi  terakhir di BPKP posisi Sumbawa Barat tinggal 94,36 persen.



(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.