Ribuan SK Honda Di Lotim Resmi Diputus, Jumlah Tenaga Honda Naik Dua Kali Lipat

Ribuan SK Honda Di Lotim Resmi Diputus, Jumlah Tenaga Honda Naik Dua Kali Lipat
Lotim - Jumlah tenaga honda di Lotim naik dua Ribuan SK Honda yang dikeluarkan pemerintahan di Lombok Timur sebelumnya resmi diputus pertanggal 31 Desember 2018. Untuk kemudian selanjutnya pemerintah daerah yang baru akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan tenaga honda tersebut.

" Pertanggal 31 Desember 2018 semua SK Honda resmi diputus sesuai dengan kebijakan pimpinan," tegas Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim, M.Khairi di ruang kerjanya, Rabu (2/1).

Kemudian setelah dilakukan pemutusan, kata Khairi, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian terhadap tenaga honda yang sudah mendapatkan sudah mendapatkan SK honda tersebut. 

Dengan tentunya sesuai klasifikasi yang ada yakni masa kerja 1-5 tahun akan mendapatkan SK biasa, 6-10 akan mendapatkan SK kelompok kerja dan 10 tahun keatas akan mendapatkan SK perjanjian kerja.

" SK yang baru belum jadi, sehingga mengalami penundaanjadinya karena evaluasi masih sedang dilakukan, sehingga diperkirakan pertengahan bulan Januari ini SK baru rampung," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya yang menjadi permasalahan ini meningkatkanya jumlah tenaga honda di Lotim menjelang berakhir kepemimpinan Bupati sebelumnya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya. Bahkan yang lebih parah lagi ada yang baru masuk kerja dua atau tiga bulan sudah mendapatkan SK Bupati.

Sementara banyak tenaga honda yang sudah lama mengabdi hingga saat ini belum mendapatkan SK Bupati, sehingga ini tentunya mengundang kecemburuan sosial didalamnya. Maka hal ini yang harus dibenahi agar rasa keadilan itu ada.

" Yang paling rawan adalah tenaga honda yang masa pengabdian dibawah lima tahun kebawah, sehingga tentunya yang memutuskan nantinya adalah tim untuk bisa masuk dalam kategori ataukah tidak, " tandas Khairi.

Pada kesempatan ini juga Mantan Camat Sakra Timur ini menegaskan kembali bahwa tidak ada tenaga honda yang akan dirumahnya sebagaimana rummor yang berkembang. Dengan tentunya kalau SK yang diperoleh itu sesuai dengan ketentuan yang ada.

" Kalau masuknya dengan cara yang tidak sesuai aturan maka tentunya besar kemungkinan tidak bisa diakomodir, akan tapi tentu semuanya itu tergantung tim yang bekerja untuk memutuskan," tegasnya lagi.

(Rizal)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.