Lintas NTB, Sumbawa Barat - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Mohammad Hatta kepada awak media meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menuntaskan sisa Pegawai Tidak Tetap (PTT) Non ASN kurang lebih hampir 500 orang untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu Ia sampaikan, berkenaan dengan PTT yang belum tuntas dengan kata lain masih ada sisa yang belum lolos menjadi ASN. "Lewat semangat inilah, Kita berharap sisa PTT non ASN ini bisa tuntas, kedepan tidak ada lagi yang masih tersisa," ujar Mohammad Hatta, saat dijumpai diruang Fraksi PAN.
Fraksi PAN meminta kepada Pemerintah daerah bahwa sisa ASN yang belum diangkat menjadi ASN berjumlah 363 orang untuk segera dicarikan formulasi terbaik agar seluruh PTT tersebut di jamin diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal ini merujuk pada pernyataan Kepala BKN bahwa tidak ada PHK untuk seluruh tenaga non ASN. Data lain yang menguatkan adalah adanya pernyataan Menteri Keuangan RI, memastikan anggaran APBN 2026 dirancang untuk mendukung penerimaan CPNS Tahun 2026 dan kebutuhan Kementerian termasuk pemerintah daerah tanpa pemangkasan anggaran.
Asalkan Pemda betul betul mempunyai komitmen untuk memperjuangkan sisa tersebut, yang mana pemerintah pusat juga memberikan peluang untuk daerah, menurut Hatta menambahkan, tentu hal itu bisa diperjuangkan.
"Kami dari DPRD KSB khususnya Fraksi PAN, meminta kepada Bupati betul betul serius memperjuangkan sisa tersebut," terang Hatta akrab Sekretaris DPC PAN KSB ini disapa.
Sebagaimana diketahui, statement tersebut kembali ditekankan Fraksi PAN DPRD KSB berkenaan jawaban menanggapi apa yang dipaparkan oleh Wabup Sumbawa Barat, Hj Hanipah S. PT., MM Inov pada Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD KSB tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2026, pada Kamis (18 September 2025) lalu bertempat di Gedung DPRD KSB.
Terhadap keberadaan PTT yang belum menjadi PPPK. Pengangkatan non ASN menjadi PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dijelaskan, bahwa pengadaan PPPK formasi tahun 2024, telah diangkat untuk tahap pertama sejumlah 2.314 orang pada bulan Agustus tahun 2025 dan 137 orang untuk tahap kedua akan diangkat pada bulan Oktober 2025.
Jumlah tersebut merupakan pengangkatan PPPK terbanyak di NTB. Untuk PPPK yang tidak lulus pada tahap pertama dan tahap kedua serta telah terdata di BKN, sejumlah 276 orang, saat ini sedang dalam proses pengisian daftar riwayat hidup untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya, untuk PTT yang tidak terakomodir pada tahap pertama, kedua dan PPPK Paruh Waktu, Pemda sedang mencari formulasi yang tepat sehingga tetap dapat diberdayakan. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.