Lintas NTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terkait satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat.
Dalam penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKS, serta Fraksi PPP dan PKB yang telah memberikan pandangan, masukan, serta menyatakan kesediaan untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tahap berikutnya. Bupati menilai pandangan, pertanyaan, dan saran dari fraksi-fraksi sangat konstruktif serta menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menjawab pertanyaan fraksi terkait urgensi peningkatan tipologi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari tipe C menjadi tipe A, Bupati menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan keinginan subjektif, melainkan kebutuhan objektif berdasarkan regulasi dan tuntutan pelayanan publik. Berdasarkan perhitungan variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan teknis dengan bobot utama 80 persen, Diskominfo KSB memperoleh skor 938 yang telah diverifikasi dan mendapat rekomendasi dari Gubernur NTB melalui surat resmi Nomor 000.8.1/79/SEK/15/2025.
Terkait dampak fiskal, Bupati memastikan bahwa peningkatan tipe perangkat daerah tidak akan membebani keuangan daerah secara signifikan. Pemerintah tetap berpegang pada prinsip “miskin struktur kaya fungsi”, dengan pengisian jabatan struktural dan penataan SDM dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Fokus utama perubahan diarahkan pada penguatan jabatan fungsional dan optimalisasi layanan digital, komunikasi publik, serta keamanan informasi.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perubahan tipologi tidak disertai pergantian nomenklatur menjadi “Dinas Komunikasi dan Digital”. Hal ini karena penamaan perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, di mana nomenklatur resmi yang digunakan tetap “Dinas Komunikasi dan Informatika”. Namun, Pemerintah Daerah menyatakan siap menyesuaikan nama perangkat daerah apabila payung hukum dari pemerintah pusat telah diterbitkan.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian, kerjasama, serta komitmen menjaga kondusifitas daerah. Ia berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat, serta memohon doa agar Kabupaten Sumbawa Barat senantiasa berada dalam lindungan dan ridho Allah SWT. (LNG05)


0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.