Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti dari 37 Perkara Tindak Pidana


Lintas NTB, Sumbawa Barat —
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin, (17/11/2025) pukul 09.00 WITA. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara yang telah inkrah pada periode Juli hingga November 2025. Rinciannya terdiri dari 22 perkara narkotika, 4 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 11 perkara ketertiban umum (Kamtibum)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Agung Pamungkas, SH., MH kepada awak media.

Menurutnya, adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 170,67 gram, dua batang ganja yang ditanam dalam pot bunga, 16 unit telepon genggam, serta 31 potong pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, sesuai kategori barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai kemudian diblender. Sementara itu, ganja direndam menggunakan minyak tanah lalu dibakar hingga habis.


"Barang bukti lain seperti klip plastik, bong, pakaian, dan tas juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan handphone, aki, dan korek api dihancurkan menggunakan palu," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan bahwa, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan kembali. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.