Bea Cukai Musnahkan Ratusan HP Milik TKI

Bea Cukai Mataram memusnahkan ratusan HP
MATARAM,LINTASNTB. Bea Cukai Mataram memusnahkan ratusan HP dan barang ilegal lainnya hasil penyitaan, Barang-barang tersebut disita dari para TKI yang kembali ke Lombok. Selasa 26/9.

Sebanyak 4.506 HP milik TKI yang kembali ke Lombok disita melalui bandara maupun jasa pengiriman barang. 

Sementara pada hari ini, jumlah HP yang dimusnahkan berjumlah 610 unit HP. Sisanya akan dimusnahkan jika pemilik tidak melengkapi izin membawa HP dari luar.

Kepala Bea Cukai Mataram. Himawan Indarjono saat di wawancarai kepada awak Media mengatakan.

“Barang-barang hasil sitaan kami mulai tahun 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2017. Barang-barang ini kami sita dari Bandara BIL maupun Kantor Pos,” 

 Pemusnahan HP menggunakan Stom dengan cara digiling. Selain HP, disita juga 174 obat-obatan, 23 kosmetik, 769 TIS, 4.907 bungkus rokok, 124 senjata tajam, tujuh alat bantu seks, dan barang lainnya. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong maupun dibakar.


Barang-barang tersebut kebanyakan dibawa dari Kuala Lumpur dan Singapura. Berdasarkan ketentuan Permendag Nomor/38M-82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana diubah dalam Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016, HP dari luar negeri dapat dibawa masuk ke Indonesia maksimal dua unit. 

Jika lebih dari dua unit, maka HP tersebut akan disita hingga pemilik mengurus izin dalam waktu yang ditentukan. Ujarnya.

Jika dalam waktu yang ditentukan pemilik barang belum mengantongi izin, maka barang tersebut akan jadi milik negara dan dapat diusulkan dimusnahkan.

“Pemusnahan dari barang-barang tersebut tergantung nilai barangnya. Jika nilainya di bawah 150 juta maka izin pemusnahannya dari Kantor Pelayanan Lelang Negara di Mataram. 150 juta sampai 300 juta kewenangannya di kantor wilayah. Nilainya di atas 300 juta dari Dirjen Kekayaan Negara,” jelasnya.

Penyitaan dihadiri masing-masing perwakilan TNI, Polres Mataram, Imigrasi, Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Angkasa Pura, Badan POM, Karantina Pertanian, Lingkungan Hidup, KPKNL Mataram dan BP3TKI. 




(Rh Mr)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.