Belum Memenuhi Persyaratan, Pembangunan Pura Awan Rinjani Dihentikan

LOMBOK UTARA,LINTASNTB. Pembangunan Pura Awan Rinjani yang berada di Desa Sambik Elen Kec. Bayan Kabupaten Lombok Utara yang sempat mengalami polemik untuk sementara di hentikan pembangunannya setelah mengalami beberapa kali permbahasan dan rapat dengan para tokoh masyarakat, agama dan Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Lombok Utara. 

Rapat yang digelar beberapa waktu yang lalu pada hari Rabu, 07 Nopember 2018 yang dipimpin Ketua FKUB Dr.H. Muchsin Efendy, LC didampingi sekretaris FKUB H. Suparlan, M.Si yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama KLU antara pengurus FKUB bersama pemerintah yang diwakili Kesbangpol. 

Rapat tersebut diadakan karena menindaklanjuti surat permohonan Pengurus Pure Awan Rinjani Sambik Elen Kec. Bayan Kab.Lombok Utara terkait Permohonan izin renovasi dan pelaksanaan ibadah yang ditanda tangani oleh pengurus pura, maka pengurus FKUB bersama kesbangpol mengadakan pertemuan dengan hasil kesepakatan bahwa: Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundangan - undanganyang ada; Berdasarkan peraturan Bersama Menteri ( PBM ) nomor  9 dan 8 tahun 2006 pada bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah ditetapkan bahwa persyaratan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan adminsitrasi dan teknis bangunan gedung. 

Adapun persyaratan teknis meliputi : a. Kepemilikan Tanah yang sah, b. Tanah tidak dalam sengketa. Terkait persyaratan admisntratif meliputi : a. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 ( sembilan puluh ) orang yang disahkan oleh pejabat setempat, b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 ( enam puluh )  orang yang disahkan oleh lurah / Kepala Desa. Mengingat tidak adanya hak kepemilikan tanah dan masih terjadinya gejolak dan silang pendapat tentang keberadaan pura tersebut, terutama keabsahan tanah/lokasi pura, maka perlu untuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Kehutanan ( BPN ).

Mengingat belum terpenuhinya persyaratan teknis dan adminsitrasi sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, maka seluruh peserta rapat mengambik keputusan bahwa permohonan pengurus pura dianggap belum lengkap dan sebelum terbitnya ketetapan Bupati, untuk sementara seluruh kegiatan keagamaan dan Pembangunan di pura Awan Rinjani Parwata di sambik elen kec. bayan di hentikan untuk sementara. ( msj )

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.