Pelaku DPO Mabes Polri |
LOTENG,LINTASNTB. Anggota Tim Resmob Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/9). Pelaku inisial GTR (35) warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu ditangkap karena terlibat kasus penyelundupan bibit Lobster beberapa bulan lalu.
"Pelaku sudah diamakan di Polres Loteng dan akan dilakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Kholilur Rochman melalui Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang kepada Wartawan dikantornya.
Dijelaskan, pelaku menjadi DPO Bareskrim Mabes Polri sudah 3 Bulan sejak bulan Juli 2017. Pelaku terlibat dalam kasus perikanan sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 88 dan atau pasal 92 Undang-Undanh RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
" DPO Mabes Polri di Loteng ada 2 Orang. Satu sudah ketangkap sekitar bulan Juli lalu. Dan Pelaku GTR baru ditangkap,"pungkasnya. (Ade)
.
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.