Polres Loteng Tangkap DPO Mabes Polri

Pelaku DPO Mabes Polri
LOTENG,LINTASNTB. Anggota  Tim Resmob  Polres Lombok Tengah (Loteng)  berhasil  menangkap  Daftar  Pencarian Orang (DPO)   Bareskrim Mabes Polri,  Rabu (27/9). Pelaku inisial GTR (35) warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu ditangkap  karena terlibat kasus penyelundupan bibit Lobster beberapa  bulan  lalu. 

"Pelaku sudah diamakan di Polres Loteng dan akan dilakukan  koordinasi  dengan Bareskrim  Mabes Polri," ujar Kapolres  Lombok Tengah,  AKBP Kholilur Rochman melalui  Kasatreskrim  Polres Lombok Tengah,  AKP Rafles P Girsang kepada Wartawan dikantornya.

Dijelaskan, pelaku menjadi DPO Bareskrim Mabes Polri sudah 3 Bulan sejak bulan Juli 2017. Pelaku terlibat  dalam kasus perikanan  sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 88 dan atau pasal 92 Undang-Undanh RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

" DPO Mabes Polri di Loteng  ada 2 Orang. Satu sudah ketangkap sekitar bulan Juli lalu.  Dan Pelaku GTR baru ditangkap,"pungkasnya. (Ade) 



.

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.