Menjelang Kampanye, KPU Larang Paslon Pasang APK Tidak Sesuai Aturan

pilkada ntb
KPU saat Rapat Koordinasi
LOMBOK TIMUR,LINTASNTB.  Dalam acara rapat koordinasi persiapan kampanye pasangan calon (paslon) di KPU Lombok Timur, Sabtu, (27/01), Pasangan Calon dihimbau untuk tidak membuat alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, karena hal itu dapat menjadi temuan Panwaskab di kemudian hari dan dapat berdampak negatif bagi pasangan calon. Hal itu disampaikan KPU kepada paslon, melalui tim pemenangannya yang menghadiri acara tersebut.
Komisioner KPU menyebutkan APK (alat peraga kampanye) itu sudah diatur dalam PKPU no 4 tahun 2017. Lebih lanjut KPU menyebutkan APK itu terdiri atas Baliho, spanduk, umbul-umbul dengan ukuran yang sudah ditetapkan.
Baliho yang dibuat pasangan calon adalah dengan ukurang 4x7m. Selanjutnya KPU mempasilitasi beberapa pembuatannya dengan ukuran 3x4m. Sementara umbul-umbul berukuran 6 x 3m  dan akan dipasiliatsi KPU untuk pembuatannya sejumlah 10 umbul-umbul per kecamatan dan spanduk dibuat dengan ukuran 1x6 m.
Sementara bahan kampanye terdiri atas selebaran, brosur, pamlet, dan foster dengan ukuran yang sudah ditetapkan juga dalam Peraturan KPU Lombok Timur. Dimana, selebaran  dibuat dengan ukuran 8,25x21 cm, brosur 21x29,7cm, pamflet 21x29,7cm, dan poster dengan ukuran 40 x60 cm.
 Jika ketentuan-ketentuan dari KPU tidak diindahkan oleh pasangan calon, Panwas Kabupaten Lombok Timur dapat memberikan teguran secara lisan hingga berbentuk tindakan. Ungkap Retno Sirnopati selaku ketua panwas Lotim
“Pada akhirnya nanti akan ada tindakan, dan tindakan ini bergantung pada temuan yang dilaporkan pada kami atau ditemukan oleh pengawas.” Imbuhnya. 
Acara rapat koordinasi persiapan kampanye pasangan calon ini dihadiri juga oleh perwakilan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati, panwas dan jajarannya, dinas lingkungan hidup, tim pemenangan calon, KPU dan jajarannya serta beberapa perwakilan pemerintah daerah Lombok Timur.(uki)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.