JOIN NTB Sesalkan Tindak Intimidasi di Kantor Redaksi Radar Bogor

LOGO JOIN/doc
MATRAM,LINTASNTB. Jurnalis Online Indonesia (JOIN) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyesalkan tindakan intimidasi di kantor redaksi Harian Radar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, dan meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tindakan intimidasi berupa pengerahan massa ke kantor redaksi media massa, apalagi diduga disertai perusakan, jelas tidak dibenarkan dan sudah melanggar hukum. Kami sesalkan kejadian yang menimpa Radar Bogor
dan meminta aparat kepolisian bisa melakukan penegakan hukum," kata Ketua Umum JOIN perwakilan NTB, Indra Irawan didampingi Wakil Ketua JOIN NTB, Panca Nugraha, melalui pers rilis tertulis, Kamis (31/5).

Seperti diketahui, aksi intimidasi diduga dilakukan sekelompok massa  dan simpatisan PDI Perjuangan dengan mendatangi kantor redaksi Radar Bogor, Rabu sore (30/5).

Massa merasa kesal dengan pemberitaan Harian Radar Bogor yang
menyebutkan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP) Megawati Soekarnoputri menerima gaji atau pendapatan sebesar
Rp112 Juta. Apalagi menurut mereka, ihwal gaji itu tidak pernah dikonfirmasi langsung ke Megawati yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan.

JOIN NTB menilai keberatan atas pemberitaan tidak lantas menjadi pembenaran sebuah aksi intimidasi dan kekerasan terhadap komunitas
pers, baik perusahaan, kantor redaksi, dan jurnalis di lapangan.
Lagipula, semua prosedur tentang pengajuan keberatan atas pemberitaan
sudah diatur dalam Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"UU Pers sudah mengatur hak jawab dan hak koreksi, yang bisa digunakan
pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Setelah itu masih juga
ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers jika hak jawab dan hak koreksi
itu diabaikan. Jadi tidak boleh langsung main kerahkan massa untuk
mengintimidasi," kata Indra.

Aksi intimidasi ini patut disayangkan, papar Indra, lantaran
sebenarnya pihak Redaksi Harin Radar Bogor juga sudah bersedia untuk
menerbitkan hak jawab dan hak koreksi dari PDI-P.

Selain menyayangkan aksi intimidasi terhadap pers yang kembali
terjadi, JOIN NTB juga meminta agar pers juga benar-benar bersikap
independen dan selalu menguji kebenaran sebuah informasi dengan
melakukan cross check sebelum menerbitkan produk berita.

"Aktualitas atau kecepatan pemberitaan memang penting dan seakan
menjadi barometer media massa. Tapi aktualitas juga harus didukung
dengan faktualitas dan cover both side pemberitaan, untuk
meminimalisir ketidakakuratan pemberitaan," kata Sekjen JOIN NTB,
Amrin.

Menurutnya, hal ini sangat perlu dilakukan, terutama di tahun Politik
seperti saat ini. Sebab, ketidakakuratan berita bisa berpeluang
menimbulkan kesalahpahaman, dan bahkan gesekan antar pihak yang salah
menerima informasi pemberitaan.

Terakhir, JOIN NTB juga mendesak Dewan Pers agar terus-menerus
mensosialisasikan dan memberi pemahaman pada masyarakat luas tentang
fungsi dan tugas pers Indonesia, beserta hak-hak perlindungannya.

"Dewan Pers diharapkan tidak hanya aktif menjadi "Polisi" pers, dan
hanya memediasi jika ada sengketa pers yang dilaporkan. Tetapi di lain
sisi harus juga memberi pemahaman yang utuh kepada masyarakat, agar
kasus kekerasan terhadap pers tidak perlu terjadi lagi," katanya.

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.