![]() |
| "PTDH terhadap anggota Polri adalah salah satu bentuk untuk mendisiplin anggota agar tidak ada lagi kedepannya anggota yang melakukan pelanggaran.” |
LOTIM,LINTASNTB. Dua orang anggota Polres Lotim mendapat sanksi Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar pasal 14 tentang kode etik profesi polri dan pasal 12, 13 tentang pemberhentian anggota Polri. Kegiatan tersbut bertempat di Lapangan Apel Polres Lombok Timur, pada Selasa, (03/07) dengan dihadiri petinggi polisi resort Lombok timur.
Dua orang itu adalah Brigadir Eko Hadi Purwanto yang mendapat sanksi PTDH karna telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat 1 PPRI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Brigadir Asbari Kurniawan karena telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf c perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“PTDH terhadap anggota Polri adalah salah satu bentuk untuk mendisiplin anggota agar tidak ada lagi kedepannya anggota yang melakukan pelanggaran.” Ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP M Eka Fathurrahman selaku , S.H., S.I.K. selaku Inspekur Upacara.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan upacara pelantikan kenaikan pangkat golongan Brigadir periode 01 Juli 2018 yang berjumlah 41 orang. Pengatur ke Pengtu 1 Orang (ASN), Briotu Ke Brigadir 1 Orang, Brigadir ke Bripka 5 orang, dan 35 orang Bripka.
“Kepada seluruh anggota khususnya anggota Polres Lotim jangan lagi ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun karena akan merugikan diri sendiri dan merusak nama baik institusi.” Ujar Eka Fathurrahman kembali menegaskan.
Tak lupa ia juga menguapkan terima kasih atas nama pimpinan Polri kepada seluruh anggota khususnya Polres Lotim atas pelaksanaan pengamanan dalam pemilukada yang berjalan aman dan kondusif. Kegiatan upacara tersebut berakhir pada pukul 08.40 wita dan dilakukan ucapan selamat oleh Kapolres Lotim, para Kabag, Kasat, Kasubbag, Kasi dan Kapolsek jajaran Polres Lotim serta seluruh anggota Polres Lotim. (Uki)


0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.