![]() |
| "Jadi satu orang itu diberikan dua surat suara bupati." |
LOTIM,LINTASNTB. Panitia pengawas pemilu Lombok Timur merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terkait adanya temuan suara yang dianggap tidak syah di TPS 4 Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur untuk pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Timur.
Melalui Koordinator Devisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP), Pada Selasa, (03/07) di Kantor Panwas Lotim, Sahnam menyebutkan bahwa setelah dilakukannya klarifikasi dari KPPS pada Panitia Pengawas Kecamatan Lombok Timur. Panwas menemukan adanya dua orang yang diberikan surat suara yang sama.
“Jadi satu orang itu diberikan dua surat suara bupati. Berarti ada 4 surat bupati, lebihnya dua.” Ujar Sahnam melanjutkan.
Hal ini kemudian dianggap Panwas Lotim sebagai suara yang rusak dan merekomendasikan KPU untuk melakukan PSU pada 29 Juni lalu. Bagi panwas itu adalah kelalaian KPU karena memberikan surat suara yang sama pada dua orang pemilih.
“Kami kemudian menyebut suara itu rusak. Sementara menurut KPU rusak adalah bentuk rusak fisiknya. Bagi KPU Rusak fisiknya yang menyebabkan rusak. Padahal dengan lebihnya surat suara itu menyebabkan suara yang batal dan rusak.” Ujar Sahnam menambahkan.
Sementara itu, ditemapat terpisah, melalui ketua KPU M. Saleh, tidak menginginkan adanya pemungutan surat suara ulang. Hal ini dikarenakan alasan untuk pemungutan suara ulang tidak memenuhi unsur dan berdasarkan PKPU No. 08 tahun 2017 pasal 59 juga tidak sesuai.
Lebih jauh panwas hanya memberikan rekomendasi pada KPU untuk melakukan PSU. Perkara KPU melakukan PSU atau tidak, itu teserah KPU. (Uki)


0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.