![]() |
Riyan Fiqhi, SH Aktivis Pengkaji Konstitusi |
DPD Harus Bebas dari Unsur Parpol Merupakan Keputusan yang Tepat
Pernyataan ketua umum partai Hanura yang merangkap jabatan menjadi ketua DPD RI yang menyatakan “MK GOBLOK” haruslah menarik perkataannya tersebut, dan menerima Keputusan Tersebut mengingat keputusan MK Final and Banding , serta menyatakan permohonan maaf atas pernyataannya, karna tidaklah pantas dan etik pernyataan tersebut dilontarkan oleh pejabat Negara apa lagi Sekelas Ketua DPD RI.
Jabatan merupakan Amanah tidak perlu dipertahankan dengan mati-matian bahkan memiliki Rangkap Jabatan dan apabila Rangkap Jabatan tersebut salah satunya bertentangan dengan semangat awal pembentukan lembaga tersebut lebih-lebih bertentangan dengan aturan sama saja hal ini menunjukan ketidakmampuan dalam menjadi seorang Pemimpin yang mengemban Amanah rakyat, bukanlah kepentingan Rakyat yang dipertahankan Tetapi, Kepentingan Pribadilah yang dipertahankan dengan mengatasnamakan kepentingan Rakyat, karna DPD merupakan Aspirasi daerah yang harus steril oleh kepentingan Partai Poltik bukan berarti Kepentingan Partai Politik tidak baik akan tetapi ini merupakan dua kamar yang berbeda walaupun memilki tujuan yang sama untuk Indonesia lebih baik akan tetapi perlu difahami dalam hal ini.
Sesuai dengan amanat pemebentukan DPD Mengakomodasi serta merepresentasikan asprasi-aspirasi daerah (Original Intent) dan mengikutserakannya dalam pengambilan keputusan politik ditingkat nasional terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dan DPD didesain untuk mengimbangi kekuatan DPR yang anggotannya didasarkan partai politik jika DPD didasarkan pada anggota dari partai politik lalu apa bedannya dengan DPR jangan sampai terjadinya distrori Politik berupa lahirnya perkwakilan ganda (double representation). padahal DPD Pencalonannya berdasarkan Pencalonannya Perseorangan bukan berdasarkan partai poltik peserta pemilu dengan demikian putusan MK sangatlah tepat dan terbukti Putusan MK dapat memecahkan permasalahan hukum yang timbul akibat bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, jadi sungguh tidak tepat dan tidak etis pernyataaan yang dikeluarkan oleh Pejabat Negara yang berpendapat Miring dan Mencederai harkat dan maertabat hakim konstitusi yang menjadi Guardion Of constitution. Menurut saya kita harus mampu melihat semangat berdirinya DPD setalah amandemen ke-3 UUD untuk mengakomodir kepentingan Daerah.
Menurut Saya MK tidak hanya the guardian of constitution akan tetapi MK juga the guardian of political rights MK tidak hanya penjaga Konstitusi akan tetapi juga sebagai penjaga hak politik dan melindungi hak-hak politik warga Negara sesuai dengan Konstitusi, MK berpoltik tapi berpolitiknya MK adalah menjaga Konstitusi, beda hal dengan poltik lembaga lain, lembaga lain politik kekuasaan akan tetapi MK Berpoltilk melindungi setiap warga Negara dengan berdasarkan Konstitusi. Jadi tepat ketika putusan mk menyatakan bahwa pengurus parpol tidak boleh rangkap jabatan menjadi anggota DPD apa lagi ketua DPD karna DPD merupakan Representasi dari Daerah yang mengakomodir kepentingan daerah (Teritorial Representasion) dalam rangka memperjuangkan kepentingan daerah dalam rangka kepentingan nasional , sebagai penyeimbang system “chenk and balances” terhadap DPR yang merepresentasikan kepentingan partai poltik dalam kerangka kepentingan nasional (Political Representasion), dan Sangat kecil kemungkinan tidak terjadinya Konflik Of Intres satu sisi pengurus partai poltik maka akan lebih mengutamakan kepentingan Platform partai poltiknya apa lagi Menjadi Ketua Umum Partai Poltik dan apalagi sebagaian besar partai politik Indonesia masih bersifat sentralistik dimana dalam pengambilan keputusan masih tergantung pada pimpinan tingkat pusat.
Oleh :
Riyan Fiqhy, S.H
Aktivis Pengkaji Konstitusi
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.