LOMBOK TIMUR,LINTASNTB. Kejaksaan Negeri Selong melakukan pemusnahan berbagai barang bukti seperti narkoba,miras maupun yang lainnya di halaman kantor Kejari Selong, Senin (13|8).Setelah mendapatkan keputusan ingkrah pengadilan negeri Selong.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cahyo Hananto bersama pejabat kejaksaan,Kepolisian dan Dinas Kesehatan Lotim.
Tri Cahyo Hananto menegaskan kalau pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap.Bahkan telah ingkrah di pengadilan mulai dari kasus narkoba,miras dan tindak pidana umum lainnya.
" Kami melakukan pemusnahan ini karena adanya keputusan tetap dari pengadilan negeri Selong," tegas Tri Cahyo Hananto.
Ia merincikan untuk narkoba barang bukti yang di Musnahkan Ganja sebanyak 40,53 gram,shabu,418 gram dan dalam poket sebanyak 41 poket.Dengan tersangka sebanyak 20 orang.
Sementara untuk miras masuk dalam kasus tipiring sebanyak 49 besar alkohol bintang, 9 podka dan ribuan liter miras tradisional jenis tuak dan bram.
" Semuanya kami Musnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Kajari Selong,Tri Cahyo Hananto.(amrin)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.