WNA Asal Prancis Seludupkan Narkoba ke Lombok

Barang bukti narkotika yang berhasil di sita oleh polda NTB dan Bea Cukai Mataram
MATARAM,LINTASNTB. Polda NTB dan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkotika yang berasal dari Prancis dibawa oleh WNA berinisial DF, ia diringkus di Bandara Internasional  Zainuddin Abdul Majid  Lombok Tengah, senin (1/10).

Dalam penangkapannya, DF berusaha melarikan diri namun berhasil ditingkus oleh petugas. Menurut keterangan dari kepala kantor Bea Cukai Mataram, I Wayan Tapamuka mengungkapkan bahwa DF yang menjadi kurir ini masuk ke Lombok mengantarkan narkoba ke salah satu hotel di senggigi.

"DF ini tidak mau memberi keterangan kepada siapa dia akan mengirim barang ini, kita belum tahu apakah dia pura-pura atau tidak, tapi kita sudah mendapatkan informasi bahwa akan dibawa ke senggigi," ungkapnya.

Sementara di tempat yang sama Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadilah, SIK., MH., MM. mengatakan bahwa narkoba yang dibawa oleh DF ini merupakan barang siap pakai.

"Barang ini barang yang sudah jadi, yang siap diedarkan kita masih berusaha mencari dan mengembangkan kasus ini, duggan sementara dia adalah kurir profesional, dia beberapa kali ke Indonesia namun baru sekali ke Lombok," ungkap Yus Fadillah.

Dalam penangkapan ini disita beberapa jenis narkotika yang didapatkan dalam koper pelaku berupa 9 bungkus MDMA dengan berat keseluruhan 2.477,95 Gram, Amphetamine dengan berat keswluruhan 256,69 Gram, Ketamine dengan berat keseluruhan 206,83 Gram.

semua barang itu diselipkan di dinding koper dan dibungkus dengan tebal, tujuannya agar tidak terdeteksi namun gagal, semua barang tersebut bernilai 3,2 milyar rupiah.

"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 113 ayat (2) dan 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Yus Fadillah.

Dengan digagalkannya peredaran Narkotika ini dapat menyelamatkan 31.945 jiwa warga negara utamanya warga NTB.(cand)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.