2 Terduga Pencuri Mesin Hand Traktor, Diamankan Polsek Brang Rea

Brang Rea  - Kepolisian resort Sumbawa Barat, pada Selasa, (25-12-2018) telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Terduga pelaku dalam kasus ini yaitu BHD, laki-laki, (38) asal Sumbawa, pekerjaan petani, alamat RT 07 RW 03 dusun Mekar Sari Desa Bangkat Monteh Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat dan MI, laki-Laki, (24) asal Sumbawa, pekerjaan petani, alamat RT 05 RW 02 Desa Moteng Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.

Tempat kejadian perkara dalam kasus ini di dusun Tepas Atas Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP MUSTOFA, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, SH., S.IK. Tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Brang Rea IPTU. Made Wikertayasa.

Pelapor dalam kasus ini A. Razak, (32), asal Sumbawa, pekerjaan petani, alamat RT 07 RW 02 dusun Bage aji Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea. Dengan waktu kejadian pada hari Selasa, (25-12-2018) sekitar pukul 04.00 Wita. 

Kronologis kejadian kasus ini pada hari Selasa, Tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 wita, pelapor mendapat informasi dari anak pelapor yang bernama Maman Firmansyah bahwa mesin hand traktor yang dirumah H. Abdillah sudah tidak berada ditempatnya.

Setelah mendengar itu, kemudian maman Firmansyah pergi mengecek mesin hand traktor tersebut dan melihat mesin hend traktor tersebut sudah tidak ada ditempatnya, setelah itu sekitar pukul 13.00 wita pelapor menanyakan kepada Dermansyah yang sedang gelondong batu emas yang posisinya tidak jauh dari lokasi tempat penyimpanan mesin hend traktor tersebut.

Setelah menanyakan ke Dermansyah, dia pun mengatakan tadi malam sekitar jam 03.30 wita, dia melihat ada orang yang mengangkut mesin traktor tersebut dengan menggunakan kendaraan Pick Up dengan nomor Polisi EA 8052 H warna putih, namun dia tidak kenal sama orang yang mengambil mesin hend traktor tersebut, karena posisinya hanya melihat dari depan mobil.

Atas kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 27.000.000," jelasnya. 

Kronologis penagkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Brang Rea, di Desa Moteng Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan,"tuturnya. 

Barang bukti yang diamanakan satu unit mesin Hand Traktor G3000 Merk Kubota Quick 3000 dan satu unit mobil Pick Up dengan Nomor polisi EA 8052 H.

Sampai berita ini di turunkan, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Brang Rea untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut.


(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.