263 Botol Miras Di Amankan Polres Sumbawa Barat, Saat Razia Di Tempat Hiburan Malam

Taliwang - Kepolisian resort Sumbawa Barat pada hari Jum,at malam, (28-12-2018) dalam rangka operasi Lilin Gatarin tahun 2018 untuk menciptakan situasi yang kondusif yang ditingkatkan dengan sasaran miras, narkoba, miras, sajam yang di lakukan di tempat hiburan malam.

Tujuan dari kegiatan ini untuk mengantisipasi peredaran Narkoba, Miras, sajam dan tindak pidana lainnya, kegiatan itu juga menekan timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Sumbawa barat.

Tempat dan waktu raziah di lakukan di Desa pasir putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, pada jam 22.00 Wita Jam 02.00 Wita.

Kekuatan personil Polres yang di turunkan yaitu personil Kasat Resnarkoba, 7 personil Satresnarkoba bersama Kapolsek Maluk dan 7 personil Pospam Maluk," tutur Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Mustofa, S. Ik. 

Hasil razia ditemukan di dalam tempat hiburan atau cafe Ground di RT 008 RW 002 dusun pasir putih selatan Desa pasir putih kecamatan Maluk dengan pemilik ZN alias loki berupa 1 dus Miras jenis bir bintang ukuran kecil ( 330 ml ) terdapat 12 botol dalam dus.

Ditemukan juga di dalam tempat hiburan atau cafe Flower pemilik IN RT 12 RW 02 dusun pasir putih tengah Desa Pasir Putih kecamatan Maluk berupa 1 dus Miras jenis bir bintang ukuran kecil (330 ml) terdapat 12 botol dalam dus. Ada juga ditemukan di dalam tempat hiburan atau cafe La Rosa  RT 10 RW 02 jalan pariwisata Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk berupa 1 dus Miras jenis bir bintang ukuran besar (330 ml) terdapat 9 botol dalam dus.

Di tempat terpisah ditemukan di dalam tempat hiburan cafe Casanova  RT 008 RW 002 dusun pasir putih tengah Desa Pasir Putih kecamatan Maluk berupa 1 dus miras jenis bir bintang ukuran kecil (330 ml) terdapat 12 botol dalam dus. Di temukan juga di dalam tempat hiburan cafe Suare berupa 1 dus Miras jenis bir bintang ukuran kecil (330 ml) terdapat 12 botol dalam dus.

Ada juga ditemukan di dalam tempat hiburan atau cafe warna 1 dus Miras jenis bir bintang ukuran kecil (330ml) terdapat 12 botol dalam dus. Di temukan juga di dalam tempat hiburan atau cafe Yoan's RT 12 RW 03 Pasir putih utara Desa Pasir putih Kecamatan Maluk pemilik SN alias jek berupa 1 dus Miras jenis bir bintang ukuran kecil (330 ml)  terdapat 12 botol dalam dus. Di temukan juga di dalam tempat hiburan atau cafe melody RT 012 RW 003 Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk pengelola ZN berupa 1 dus Miras jenis bir bintang ukuran kecil (330 ml) terdapat 10 botol dalam dus.

Di terpisah juga ditemukan di dalam tempat hiburan atau cafe Andromeda RT 002 RW 001 Kecamatan Jereweh Pemilik AH berupa 1 dus Miras jenis bir bintang ukuran kecil (330 ml) terdapat 6 botol dalam dus. Ada juga ditemukan di dalam rumah MZ RT 013 RW 003 Desa pasir putuh Kecamatan Maluk berupa 18 botol kecil minuman tradisional jenis brem, 10 botol besar minuman tradisional jenis brem dan 2 botol kecil jenis arak.

Ia juga menemukan di dalam rumah saudara SL dusun Pasir putih Kecamatan Maluk berupa 100 botol kecil jenis brem, ditemukan juga di dalam rumah Abb RT 011 RW 003 Kecamatan Maluk berupa 11 botol minuman tradisional jenis brem. Ada juga ditemukan di dalam rumah saudara NS RT 001 RW 002 Kecamatan Maluk berupa 11 botol besar minuman tradisional jenis tuak.

Sehingga total miras yang diamankan ada 117 botol besar dan kecil minuman tradisional jenis brem, ada juga 94 miras ukuran kecil jenis bir bintang, ada 13 botol miras ukuran besar jenis tuak, 2 miras ukuran kecil jenis arak, 28 botol besar miras tradisional brem dan 9 Botol bir besar, dengan total keseluruhan 263 botol miras.

Kegiatan razia berakhir pada pukul 02.00 wita berjalan aman, tertib dan lancar,"tutup Kapolres.


(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.