Orang "Gila" Antara Hak Pilih dan Berhak Memilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Fahroni, SH
Taliwang - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat mengatakan tentang setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilu adalah semua warga negara Indonesia termasuk orang dengan ganguan jiwa yang pada hari pemungutan suara telah genap atau lebih berumur 17 tahun, sudah atau pernah menikah. Terkecuali WNI yang telah dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan. keterangannya tersebut disampaikan dengan rujukan ketentuan ayat 1 dan ayat 3 pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia pun lanjut menerangkan bahwa tidak semua WNI yang mempunyai hak  pilih dapat serta merta menggunakan hak pilihnya. tetapi harus melalui prasyarat dan terpenuhi syarat-syarat yaitu mereka harus terdaftar sebagai pemilih seperti yang ditentukan dalam pasal 199 UU nomor 7 tahun 2017 dengan syarat-syarat didaftarkan seperti dijabarkan dalam ketentuan ayat 2 pasal 4 peraturan KPU RI Nomor 11 tahun 2018 diantaranya syarat tersebut yaitu tidak sedang terganggu jiwa atau gila. dengan demikian, kedudukan orang gila dalam Pemilu 2019 masih sama seperti Pemilu sebelumnya mereka "mempunyai hak pilih tetapi tidak berhak atau tidak dapat menggunakan haknya karena tidak tidak didaftarkan sebagai Pemilih.

lanjut diterangkan oleh Fahroni. Bedanya hanya pada soal standar atau patokan yang digunakan dalam menentukan gila atau tidak. pada pemilu 2014 lalu standarnya lebih longgar, cukup ditentukan dari aspek sosial yaitu perilaku kesehariannya tidak  normal disertai keterangan lisan dari keluarga atau masyarakat jika dibutuhkan. sedangakan untuk pemilu 2019, standarnya diperketat dimana dalam menentukan seorang mengalami gangguan jiwa atau gila harus dibuktikan secara medis berupa surat keterangan dari dokter jiwa seperti disebutkan dalam ketentuan ayat 3 pasal 4 peraturan KPU RI nomor 11 tahun 2018.

pengetatan standar yang dilakukan oleh KPU RI melalui peraturannya tersebut karena dilandasi yurisprudensi yaitu adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan atas  gugatan uji materi pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sekaligus wujud komitmen KPU RI dalam memberikan perlindungan dan pelayanan penggunaan hak pilih setiap warga negara indonesia.

(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.