Pencuri 2 Sepeda Motor Di Seteluk Masih Dalam Pengejaran, 2 Unit Motor Sudah Ditemukan

Seteluk - Kepolisian sektor Polsek Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, pada hari Kamis, 27 Desember 2018 sekitar pukul 03.30 Wita bertempat di mapolsek Seteluk telah datang seorang laki-laki atas nama Muhammad Nur, (36), pekerjaan swasta, alamat dusun Pamongo RT 21 RW 11 Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Terlapor melaporkan kasus pencurian 2 unit sepeda motor dengan identitas kendaraan yakni, 1 sepeda motor merk honda Supra X 125, warna hitam merah nomor polisi EA 5976 HA nomor rangka, MH1JB81108K265595 nomor mesin JB81E - 1263241 milik pelapor.

Selanjutnya sepeda motor merk Honda beat POP, warna merah, nomor polisi EA 4737 HE nomor rangka, MH1JFT110FK046673, nomor mesin JFT1E-1046427, milik Burhan sepupu dari pelapor, " tegas Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasubag Humas AKP. Suwardi di ruang kerjanya, pada Jum, at (28-12-2018).

Kronologis kejadian dalam kasus ini yaitu sekitar pukul 03.15 Wita sepupu pelapor atas nama Burhan terbangun, Karna mendengar suara anjing menggonggong dan langsung keluar rumah melihat 2 unit sepeda motor miliknya dan milik pelapor yang diparkir di teras samping rumah dalam posisi stang terkunci.

Dan setelah itu pelapor melihat motornya sudah hilang, selanjutnya Burhan membangun pelapor dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Seteluk pada malam itu.

Pelapor bersama anggota polsek langsung bergerak yang dipimpin oleh Kapolsek Seteluk melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Alas, saat berada dijalan raya labuan Mapin Kecamatan Alas barat petugas melihat dan mencurigai 2 sepeda motor yang dibawa oleh 3 orang pelaku.

Tambah Kasubag humas pada saat itu salah seorang pelaku yang membawa sepeda motor honda Beat POP langsung belok ke arah gang buntu yang berada di Desa labuan Mapin. selanjutnya petugas melakukan pengejaran namun pelaku berhasil meloloskan diri sedangkan barang bukti sepeda motor Honda beat POP ditinggalkan pelaku dan sepeda motor dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Seteluk, sedangkan sepeda motor honda Supra X 125 sudah ditemukan di pinggir jalan lintas alas Tano.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 rupiah.

Tindakan Kepolisian sementara ini menerima laporan terlapor, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, korban dan lainnya.

Di hubungi via seluler Kapolsek Seteluk IPTU. Mulyadi, S. Sos mengatakan telah mengamankan satu unit barang bukti Supra X 125 warna hitam merah dengan nomor polisi EA 5976 HA nomor rangka MH1JB81108K265595, nomor mesin JB81E - 1263241 ditemukan di pinggir jalan lintas alas Tano oleh anggota Polsek Seteluk, bertempat di depan tanah kosong milik pak Made Satria lokasi tepatnya di kampung Jawa Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano.

Hal ini disesuai dengan laporan polisi nomor LP/295/XII/NTB/Res Sbw Brt/Polsek Seteluk, tertanggal 27 Desember 2018.

Sampai berita ini di turunkan, saat ini di amankan barang bukti, sepeda motor honda Beat Pop dan sepeda motor Supra X 125 saat ini kasus pencurian ini sedang proses lidik terhadap pelaku.


(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.