16 ASN Mantan Koruptor Di Lotim Belum Final Dipecat, Statusnya Dirumahkan

Inspektur Inspektorat Lotim,Haris
LOMBOK TIMUR,LINTASNTB. Status 16 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mantan Koruptor tersebut statusnya dirumahkan. Dengan tidak berhak mendapatkan gaji maupun pendapatan lainnya yang berasal dari negara pertanggal 1 Januari 2019.

"Status 16 ASN Mantan Koruptor tersebut dirumahnya dengan tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lagi dari negara," tegas Ispektur Inspektorat Lotim, Haris diruang kerjanya, Selasa (8|1),

Namun begitu,lanjutnya pihaknya belum mengetahui pasti apakah gajinya masih diamparhkan ataukah tidak.Karena itu ranahnya Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim yang menberikan penjelasan.

Akan tetapi yang jelas keputusan Bupati Lotim mengenai penghentian pembayaran gaji sudah keluar. Sedangkan mengenai masalah pemecatan atau pemberhentian mereka sudah dilakukan  rapat provinsi untuk melakukan penundaan pemberhentian semua ASN Mantan Koruptor di NTB sampai adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang diajukan.

" Hasil rapat di Provinsi pemecatan ASN Mantan Koruptor ditunda sampai ada keputusan di MK," ujarnya.

Haris menambahkan ASN Mantan Koruptor tidak boleh memegang jabatan,begitu juga hak-hak mereka yang sebelumnya diperoleh tentunya tidak dapat lagi,karena aturan yang harus dijalankan.
"‎ Satu paketnya gajinya pendapatan apapun tidak boleh,sehingga kalau itu diberikan masalahnya nanti temuan BPK,maka itu sebabnya distop gajinya," tandasnya.‎‎(Rizal)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.