Bagian Pengadaan Barang/Jasa Siap Beroperasi

LOMBOK BARAT,LINTASNTB. Terhitung Januari 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) membentuk satu lagi unit di bawah naungan Sekretariat Daerah, yakni Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Bagian ini merupakan instansi khusus yang menangani pengadaan barang dan jasa yang juga disebut sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Pembentukan UKPBJ ini sendiri merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Di dalam unit ini, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bersatu. Dengan begitu layanan yang kredibel, transparan, akuntabel dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa adanya diskriminasi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa diharapakan dapat terwujud.

Sebelumnya, ULP berada di Bagian Administrasi dan Pembangunan Setda Lobar. Sedangkan LPSE berada di Dinas Kominfo Lobar.

Kini Bagian Pengadaan Barang/Jasa atau UKPBJ berkantor di Gedung Putih Kantor Bupati Lobar, tepatnya di lantai 2 sayap barat gedung. Dalam struktur unit ini ada tiga Sub Bagian yaitu Subbag Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Subbag Pengelola LPSE, dan Subbag Advokasi.

Ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Kepala UKPBJ Lobar, Ahad Legiarto menegaskan dirinya dan jajaran akan bekerja secara maksimal mewujudkan layanan pengadaan yang kredibel, transparan dan akuntabel.

“Prioritas kita melaksanakan lelang tapi saat ini kita masih menunggu program dari SKPD dulu. Kita targetkan akhir Januari sudah selesai. Sementara ini kita lagi menyusun materi workshop entry penginputan SiRUP untuk admin masing-masing SKPD, termasuk kecamatan juga. Ini salah satu upaya kita untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Lobar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Yung Savitri mengaku pembentukan UPKBJ akan lebih memudahkan proses pengadaan barang jasa.

Salah satu faktor penunjangnya yaitu tersedianya personil yang penuh waktu dan memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.

“Kalau dulu, kita kan pokja ULP itu ad hoc, diambil dari dinas-dinas. Sifatnya sementara. Jadi tugas kita dobel. Tugas di SKPD dan tugas sebagai pokja. Kalau sekarang, pokja pemilihan di bagian pengadaan sifatnya tetap. Jadi kerja bisa lebih konsen. Terus sekarang ULP sama LPSE kan satu atap. Jadi kalau ada masalah dengan sistem, koordinasi pokja kan lebih gampang,” ungkap ASN yang telah lama bergelut dalam bidang pengadaan barang jasa ini, Rabu (29/1).

“Kalau dulu pokja ada masalah, minim pendampingan. Sekarang ada subbag pembinaan advokasi yang tugasnya lebih ke peningkatan kapasitas SDM pokja. Dan pendampingan advokasinya,” lanjutnya menambahkan.(cand)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.