Izharudin Gantikan Daeng Ihsan Jadi Wakil Ketua DPRD Lotim

Pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong, Hj. Wari Juniati, SH. MH
Lotim - Bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), DPRD Lotim menggelar Rapat Paripurna Istimewa I masa sidang II tahun 2019 DPRD Lotim. Rapat paripurna istimewa itu, dalam rangka pengucapan sumpah atau janji M. Izharuddin,  menggantikan Daeng M. Ikhsan dari Partai Hanura, sebagai wakil Ketua DPRD Lotim, sisa jabatan 2014-2019. Sejak pelantikan itu, M Izharuddin, resmi menggantikan Daeng M Ikhsan, sebagai wakil ketua. 

Pengambilan sumpah tersebut dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong, Hj. Wari Juniati, SH. MH. Pergantian Wakil Ketua itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB, Nomor : 171.2-944 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas keputusan Gubernur Nomor : 171-582 tahun 2014 tentang peresmian pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur masa jabatan 2014-2019. SK Gubernur ini, dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) H Lalu Taufiqurrahman.

 Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Lombok Timur, Anggota DPRD Lombok Timur, Forkopimda, Ketua KPU, Kepala OPD Lombok Timur. 

Ketua DPRD Lombok Timur, R. Rahadian Soedjono, saat membuka rapat istimewa pergantian wakil ketua ini menyampaikan, penyelenggaraan Rapat Paripurna Istimewa I Masa Sidang II tahun 2019 pada hari ini adalah sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur NTB nomor : 171.2.944 tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Gubernur NTB nomor : 171.3-582 tahun 2014 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur, masa jabatan 2014-2019 atas nama M. Izharuddin, S. Ag menggantikan saudara Daeng M. Ikhsan, SH sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Timur nomor 1 tahun 2014 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Timur.

 Selanjutnya dalam Pasal 48 ayat (1) meminta Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya demi sumpah / janji di DPRD dan dipandu oleh Ketua Pengadilian Negeri dengan teksnya disetujui pada ayat 5.



(Rizal)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.