Kasat Narkoba Tangkap 2 Terduga Pelaku Narkoba

Taliwang - Kepolisian resort Kabupaten Sumbawa Barat pada hari Selasa, (1-1--2019) sekitar pukul 04.30 wita. Kasat Resnarkoba bersama 2 orang anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga sebagai pelaku yang menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabhu.  

Tempat kejadian perkara di lingkungan Kuang Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Terduga pelaku bernama DK, (30), asal  Sumbawa, pekerjaan Wiraswasta, alamat RT 02 RW 07 Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa barat," jelas Kapolres AKBP. Mustofa. SH. S. IK melalui Kasat Narkoba IPTU. Wahyu Indrawan, S. Sos, pada Rabu, (2-1-2019)

Dia juga menjelaskan saksi saat penangkapan JL, (38) pekerjaan pegawai honorer Sat Pol PP Pemda, alamat RT 02 RW 06 lingkungan Bosok Kelurahan Menala dan saksi lain GP, pekerjaan swasta (53) alamat RT 02 RW 06 Lingkungan Bertong B Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang.

Ia juga menerangkan barang bukti yang diamankan 3 Poket Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu,1 buah gunting, 2 buah korek gas, 1 buah HP Merk Brand Code warna hijau, uang tunai Rp  600.000, 2 buah skop dari pipet, 4 buah poketan kosong, 1 buah bong terbuat dari botol plastik Sope drink,1 buah Jarum, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah money box warna Ungu.

Kronologis penangkapan terduga pelaku pada hari senin tanggal 31 Desember 2018 sekitar pukul 23.30 Wita, Tim memperoleh Informasi tentang adanya peredaran dan pengguna Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh DK di Lingkungan kuang Kelurahan Kuang, selanjutnya atas informasi tersebut tim mengikuti terduga sedang ngobrol-ngobrol diatas brugak sekitar pukul 04.30 wita.

Tim dipimpin Kasat Narkoba melaksanakan penggeledahan badan terhadap DK dengan hasil didapatkan pada saku celana bagian kanan terdapat 1 buah poket kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu

Selanjutnya tim melaksanakan pengembangan dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan didapatkan 2 buah poket kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu didalam kamar tersangka DK. 

Tim melakukan Interogasi terhadap yang diduga pelaku atau tersangka, setelah itu melaksanakan kegiatan penyelidikan untuk pengembangan terhadap pelaku jaringan yang berhubungan kepada tersangka lain. Selanjutnya tim Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Sumbawa Barat, membuat laporan polisi dan pemeriksaan para saksi.

Berdasarkan perkembangan pada tersangka DK, satuan Resnarkoba pada hari selasa tanggal 1 Januari 2019 sekitar pukul 11.30 wita 2 orang anggota Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga sebagai pelaku yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu

Dia menuturkan tempat kejadian perkara yang kedua di lingkungan batu ble balisung Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang. Dengan terduga pelaku MD, (27) asal Sumbawa, pekerjaan penambang emas, alamat RT 10 RW 05 Desa Beru Kecamatan Brang Rea. 

Saksi dalam kasus ini PKN, (27) pekerjaan swasta, alamat RT 03 RW 07 lingkungan Batu blee belisung Kelurahan Menala. Dan saksi lain PR, pekerjaan PNS (42) alamat RT 01 RW 07 Lingkungan KTC Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar plastik klip yang terdapat Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor plat EA 2990 HE, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 01 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 wita, tim memperoleh informasi tentang adanya peredaran dan pengguna Narkotika jenis Sabu oleh terduga MD di lingkungan batu ble balisung Kelurahan  Menala Kecamatan Taliwang," tuturnya. 

selanjutnya atas informasi tersebut tim mengikuti terduga dan dilakukan penggeledahan badan terhadap MD dengan hasil didapatkan pada celana dalamnya terdapat 1 lembar plastik klip yang terdapat Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu, dan kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar," ujarnya. 

Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap yang diduga pelaku atau tersangka, selanjutnya tim melaksanakan kegiatan penyelidikan untuk pengembangan terhadap pelaku lain jaringan yang berhubungan kepada tersangka, membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Sumbawa Barat, membuat laporan polisi dan pemeriksa para saksi.


(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.