Maksimalkan Pendapatan, Lombok Barat Maksimalkan Perbup No. 3 Tahun 2019

LOMBOK BARAT,LINTASNTB. Dalam rangka upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan mulai menerapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019. Dalam perbup ini diatur agar para pengusaha atau wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di Lobar namun NPWPnya berkedudukan di luar daerah untuk membuat NPWP cabang sesuai dengan lokasi kegiatan usahanya.

Dari hasil koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur, diketahui masih banyak perusahaan dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan di wilayah Lobar hanya terdaftar sebagai wajib pajak di daerah lain sesuai domisilinya. Akibatnya potensi pendapatan daerah menjadi tidak optimal.

Sesuai ketentuan perimbangan keuangan, bahwa bagi hasil pajak pusat khususnya dari Pph pasal 21, pasal 25 dan pasal 29, untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar dialokasikan sebesar 8,4 % dari realisasi, dan sebesar 3,6 % dibagi rata untuk semua kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang sama.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar,Dar Sapardi menyayangkan Dana Bagi Hasil (DBH) pusat khususnya yang bersumber dari PPh 21, PPh 25 dan PPh 29 untuk Lombok Barat sangat rendah. Bahkan lebih rendah dibandingkan Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kota Mataram. Padahal pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di Lobar sangat banyak. Termasuk banyaknya pelaku usaha yang mendirikan bangunan dan melakukan usaha di Lombok Barat.

Hal itu disampaikan Dar Sapardi dalam acara sosialisasi Perbup di Aula Kantor Bupati Lobar, Selasa (29/1). Sosialisasi ini dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kesra Setda Lobar H. Fathurrahim dan dihadiri perwakilan KPP Pratama Mataram Timur, Kepala OPD lingkup Lobar dan pimpinan organisasi badan usaha.

“Memperhatikan ketentuan tersebut, maka sangat besar pendapatan yang seharusnya kita terima beralih ke daerah lain. Ini dikarenakan bahwa NPWP pelaku usaha yang melakukan usaha kegiatan atau pekerjaan di Lombok Barat masih NPWP luar Lombok Barat. Oleh karenanya apa yang jadi hak milik Lombok Barat itu berpindah ke kabupaten/kota lain. Melalui sosialisasi ini mari kita bersama untuk menerapkan Perbup ini untuk menjamin ke depan APBD kita menguat,” ungkapnya.

Dar Sapardi menambahkan, terbitnya perbup ini juga menjadi komitmen Pemkab Lobar untuk mendukung upaya KPP Pratama dalam menjaring pelaku usaha yang berkegiatan di wilayah Lobar, terutama yang masih terdaftar di daerah lain untuk segera melakukan pencabangan NPWP.

NPWP Cabang/Lokasi ini dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah maupun instansi vertical dalam wilayah Lobar, perolehan hak atas tanah dan bangunan, penerbitan dan perpanjangan izin, dan penerbitan rekomendasi dan pelayanan administrasi lainnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kesra Setda Lobar H. Fathurrahim mewakili bupati sangat mengapresiasi inovasi Bapenda untuk membenahi cara mencapai pendapatan daerah ini.

“Tahun 2019 ini adalah tahun pemulihan bagi kita, terutama terdampak bencana gempa pertengahan 2018 lalu. Musibah gempa membuat fiskal kita labil sehingga pendapatan daerah kita tidak bisa tercapai sesuai harapan. Kegiatan ini sebagai langkah membenahi cara mencapai pendapatan daerah,” kata Fathurrahim.

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah di Lombok Barat karena ada dana bagi hasil yang pajaknya masuk ke daerah kita. Itu yang kita harus lakukan dengan membuat Perbup nomor 3 Tahun 2019 ini. Perusahaan-perusahaan yang bekerja di Lombok Barat inikan rata-rata dari luar. Nah NPWPnya ada di tempat domisilinya seperti Jakarta atau Surabaya. Tentu DBHnya masuk kesana. Maka kita cut dengan Perbup ini sehingga mereka diwajibkan membuat NPWP cabang di mana ia bekerja,” lanjutnya.(cand)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.