Polisi Amankan 2 Pelajar Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian

Taliwang - Kepolisian resort Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Korban dalam kasus pencurian ini berinisial ERL (32), perempuan, karyawan honorer, alamat RT 02 RW 03 lingkungan Sampir Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Terduga pelaku berinisial RJA, (12) Laki-laki, Pelajar, alamat RT 04 RW 02 Kelurahan Bugis dan temannya MFHR, (15) Laki-laki, Pelajar, alamat RT 03 RW 03 Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat

Tempat kejadian perkarannya di rumah korban ERL yang beralamat RT 02 RW 03 lingkungan Sampir Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, SH., S. Ik. 

Saksi yang mengetahui kejadian ini berjumlah dua orang dan waktu kejadiannya kasus ini pada Sabtu, 5 januari 2019 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 wita, korban masuk kamar untuk tidur dan mengecas handpone setelah itu menaruh tas yang berisikan uang tunai Rp. 1.600.000 tersebut di dalam kamar.

Kemudian korban tidur sekitar pukul 02.30 wita. Setelah itu pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wita, korban melihat hp tersebut sudah tidak ada dan korban langsung naik ke kamar atas untuk menanyakan kepada HSN mengenai HP korban tersebut.

Akan tetapi HSN tidak mengetahui keberadaan hp tersebut. Setelah mendengar penjelas temannya, korban kembali ke kamarnya dan baru menyadari bahwa uang yang ada ditasnya juga hilang.

Kronologis penangkapan terduga pelaku, mereka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," jelasnya. 

Dia juga mengatakan brang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit hp Xiomi Mi A1.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.



(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.