LOMBOK UTARA,LINTASNTB. Kasat Resnarkoba Iptu Remanto SH bersama Anggota Sat Resnarkoba telah mengamankan dua orang laki laki yang diduga telah menanam tanaman yang diduga tanaman narkotika golongan I jenis ganjadi Dusun Dasan Tengak / Pekatan Desa Jenggala Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara, jumat (11/1).
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut, tanah pekarangan yang luasnya kurang lebih 5 Are di Dusun Dasan Tengak Pekatan Desa Jenggala kec. Tanjung Lombok Utara ada yang menanam pohon yang diduga Narkotika jenis pohon ganja selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama Anggota Opsnal melakukan penyelidikan selama empat hari untuk memastikan kebenaran itu.
Setelah mendapat info pasti Kasat narkoba bersama anggota opsnal langsung mendatangi pelaku yang berinisial RD dan AA Polisi Satresnarkoba Lombok utara kemudian yang diduga pelaku mengatakan " MASALAH PENANAMAN CIMENG YA PAK" selanjutnya kami mengamankan pelaku dan meminta untuk menunjukkannya kemudian pelaku menunjukkan lokasi penanaman di tanah pekarangan sebelah rumahnya.
"Setelah di TKP pelaku menunjukkan pohon-pohon tersebut, setelah kami tanya " POHON APA INI " pelaku menjawab dengan mengatakan bahwa " INI POHON CIMENG " yang pelaku tanam kurang lebih satu bulan setengah yang lalu kemudian kami menghitung semuanya berjumlah 20 ( dua puluh) pohon dengan ketinggian pohon berbeda-beda, dengan adanya penemuan tersebut kami melaporkannya kepada Bapak Kapolres Lombok Utara," terang Kasat res Narkoba tersebut.
Kapolres Lombok Utara mendatangi TKP yang didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan para kasat.
"setelah itu pohon yang diduga ganja kami buatkan tanda Sample kemudian diukur ketinghiannya selanjutnya di poto setelah itu kami cabut dan kami amankan ke Polres Lombok Utara guna proses lebih lanjut," ungkap Iptu Remanto
Membawa pelaku dan Barang Bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut ke Mako Polres Lombok Utara.(cand)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.