Polsek Taliwang Ungkap Kasus Pencurian

Taliwang - Kepolisian sektor Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Jum,at (25-1-2019) telah dilakukan penangkapan Kepala dua orang yang di duga melakukan tidak pidana pencurian. 

Kejadian ini berawal pada hari Senin, 22 Januari 2019 yang berlokasi di Masjid Agung Darussalam. Terduga pelaku dan temannya pergi ke masjid agung dengan mengunakan mobil Fanter warna hitam  dengan nomor Polisi EA 8018 KZ, dengan membawa dongkrak, kuncil L dan kayu balok.

Terduga pelaku ini pergi pada awalnya jam 15.00 namun dilihat masih ramai orang, kemudian kembali lagi ke bengkelnya, aksinya kembali di lakukan pada pukul 17.30 Wita. Setelah melihat situasi aman dia bersama temannya langsung menuju mobil kijang milik masjid agung yang terparkir di masjid agung dan membuka bannya dengan kunci.

Setelah Ban di keluarkan ban tersebut langsung di bawa ke bengkel tempat dia bekerja, Ban mobil ini yang diambil beserta pelek yang masih terpasang," jelas Kapolsek Taliwang Palti hutagaol, S. Ik, pada Rabu, (30-1-2019)

Ia juga mengatakan setelah mereka selesai mencuri di lihatlah oleh Satpam masjid, namun satpam belum mengetahui bahwa ban tersebut milik mobil masjid. Satpam yang berjaga pada saat itu bernama Saruji.

" Sampai saat ini semua barang bukti sudah di amankan oleh Polsek Taliwang," ujarnya.

Dia menuturkan setelah empat hari, dia berniat memindahkan ban tersebut ke rumahnya, apabila nanti ada yang mau membeli ban bisa langsung mengambil dirumahnya untuk di jual sebanyak 150 ribu. 

Dia berencana setelah menjual 150 ribu ban tersebut akan diberikan kepada rekannya peok untuk uang rokonya," terangnya. 

Inisial terduga pelaku AM, (30) alamatnya RT 03 RW 06 Kelurahan Menala, sementara rekannya Peok (20), alamat Kelurahan Menala. 

Ancaman hukuman terhadap terduga pelaku, pasal yang disangkkan terhadap terduga pelaku pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjaga selama 5 Tahun.


(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.