7 Koperasi Ilegal di Taliwang Ditutup

SUMBAWA,LINTASNTB. Dinas Koperasi, Perdaganagan, Perindustrian dan UMKM (Diskoperindagkop) Kabupaten Sumbawa Barat beberapa bulan lalu telah memberikan surat teguran kepada koperasi yang ada di Sumbawa Barat.

Dalam surat tersebut berisikan pemberhentian aktifitas koperasi yang tidak memiliki izin. 

Kegiatan penertiban kepada koperasi yang ilegal ini berdasarkan surat edaran dari Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah republik Indonesia selaku yang mengawasi terhadap koperasi yang illegal. 

" Setelah itu datang kembali surat teguran kedua, sehingga pihak Dinas menindak lanjuti dengan mengajak satuan polisi pamung praja untuk turun ke semua koperasi yang ada di KSB," jelas Firmansyah, S. IP. 

Dia menjelaskan agar ke tujuh koperasi yang illegal ini, tidak lagi melakukkan aktifitasnya," ujarnya, pada Jum,at, (1-2-2019)

Saat ini pihaknya sedang memantau 3 koperasi yang pindah lokasi dan saat ini sedang di indentifikasi dan segera akan kami turun mencarinya. 

Pada saat turun ke lapangan, para pihak koperasi menanda tangani surat teguran bahwa aktifitas koperasinya tidak akan di lakukan lagi," tuturnya. 

Namun apabila masih ada membandel atau melanggar surat teguran maka akan ditindak lanjuti oleh satgas pengawasan koperasi dari Provinsi. 

Dia menuturkan agar pihak karyawan koperasi memberitahukan keberadaanya ke RT dan pihak Desa atau Kelurahan. 

Dia berharap kepada koperasi yang ada di Sumbawa Barat agar berpraktek sesuai asas koperasian dan menjalankan amanat undang-undang koperasi.

Dia meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil serta Disnaker untuk memantau tempat operasinya koperasi ini, termasuk dengan izin tinggal koperasi tersebut. 

Semoga kedepan koperasi ini, bisa mentaati aturan yang sudah ada dan sampai saat ini pihak Sat Pol-PP tetap memantau keberadaan mereka," tutupnya.(ibra)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.