BNNK Maksimalkan Peran Puskesmas Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika

Sumbawa Barat  –  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)  Sumbawa Barat telah merujuk kepada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 54, terkait pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat akan memaksimalkan peran seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam merehabilitasi penyalahgunaan narkotika. 

Demikian yang dikatakan Kepala BNNK Sumbawa Barat, AKBP Hurri Nugroho, S.H., M.H., pada acara Koordinasi BNNK dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-KSB.

Hurri mengatakan, ingin semua puskesmas di KSB bisa melakukan rehabilitasi dengan syarat-syarat tertentu yang bisa dipenuhi oleh puskesamas, sehingga memudahkan BNNK dalam merehabilitasi para penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah yang jauh sekalipun.

“Sinergi ini sudah berjalan meskipun secara tidak langsung, karena orang-orang di dalam BNNK ada juga dari lembaga kesehatan,” jelas Hurri.

Sejauh ini yang telah intens bekerjasama dengan BNNK dalam proses rehabilitasi adalah puskesmas Maluk, puskesmas Poto Tano, RSUD As- Syifa, dan lembaga swasta Pesantren Al Ikhlas. Namun proses rehabilitasi tersebut hanya sebatas rawat jalan saja mengingat sarana dan prasarana yang belum tersedia untuk dilakukan rawat inap.

Dijelaskan AKBP Hurri, Pada tahun 2018 BNNK telah merehabilitasi 35 orang penyalahguna narkotika, dan pada awal tahun 2019 ini BNNK telah merehabilitasi empat orang, diantaranya direhabilitasi di puskesmas Maluk sebanyak tiga orang dan satu orang di BNNK Sumbawa Barat, jika semua puskesmas bisa mensosialisasikan dan merehabilitasi maka jumlah oknum yang akan direhabilitasi akan bertambah.

“Pada dasarnya kami BNNK bersama kepolisian dan semua stakeholder harus sama-sama menganggap bahwa narkoba adalah musuh bersama, musuh negara sehingga kita sama-sama bergerak bagaimana caranya KSB bersih dari narkoba.” tutur Hurri.

Dia berharap agar semua puskesmas di KSB akan bisa merehabilitasi dan berperan dalam mensosialisasikan P4GN kepada seluruh masyarakat KSB.

Untuk proses rehabilitasi itu sendiri, tambah AKBP hurri, tidak dipungut biaya sama sekali, bahkan jika penyalahguna narkotika perlu dirujuk untuk direhabilitasi ke luar KSB maka dana pendamping dan biaya transportasi akan dibantu oleh Pemda KSB melalui BAZNAS.

Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Sumbawa Barat, Yusmiati, AMK menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

“Ini adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar mantan pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” jelas Yusmiati.

Sementara Instansi pemerintah wajib menerima laporan terkait penyalahguna narkotika tersebut, hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.

Instansi Penerima Wajib Lapor tersebut diantaranya adalah Pusat kesehatan masyarakat, Rumah Sakit dan atau Lembaga Rehabilitasi Medis yang ditetapkan oleh Menteri. 

Lembaga Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.

“Tujuan dari rehabilitasi ini adalah membimbing klien untuk mencapai kepulihan dan mampu mencegah terjadinya relapse (kambuh) serta memfasilitasi klien dalam mengembangkan minat dan bakatnya sehingga mampu hidup produktif, mandiri dan kembali kepada keluarga dan masyarakat.

BNNK juga mempunyai program pasca rehabilitasi yaitu bekerjasama dengan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sumbawa Barat.



(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.