Dishub Kota Mataram Tertibkan Pengendara Yang Parkir Sembarang, 6 Unit Taksi Di Tilang


Mataram - Operasi pengawasan dan penertiban larangan parkir sembarangan yang di gelar oleh aparat gabungan Dishub Kota Mataram, Satlantas Polres Mataram, PPNS LLAJ dan Denpom membuahkan hasil. Kegiatan yang di gelar di depan pusat perbelanjaan Epicentrum Mall, Rabu (6/2), aparat berhasil menagamankan dua unit motor dan menilang enam unit taksi karena melanggar larangan parkir serta tidak memiliki dokumen kendaraan.


Enam unit taksi yang melanggar larangan parkir inipun langsung di tilang di tempat. PPNS LLAJ Erwin Rahadi mengatakan ke enam unit taksi tersebut selain melanggar larangan parkir juga habis masa berlaku kartu pengawasannya. Selain melakukan tindakan tilang petugas juga menempelkan stiker terhadap kendaraan yang salah parkir yang di tinggal pemiliknya.

Menurut Erwin kegiatan ini akan terus di laksanakan dalam rangka tertib lalu lintas di Kota Mataram.

 "Kegiatan pada hari ini khusus menyasar kendaraan yang melanggar larangan parkir, di depan Epicentrum Mall ini kerap di gunakan sebagai tempat parkir padahal sudah ada rambu larangan parkir," jelasnya.

Sementara kendaraan yang di tinggal pemiliknya petugas untuk sementara memberikan peringatan dan menempelkan stiker. Bila di dapati kembali melakukan pelanggaran petugas akan menderek kendaraan tersebut.


(Amrin)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.