Optimalkan Pelayanan, Bidang Tata Ruang Susun SOP Penataan Ruang

Sumbawa Barat - Dinas Pekerjaan Umum penataan ruang, perumahan dan pemukiman Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu dekat akan menyusun dan menyelesaikan penataan standart operasional prosedur (SOP) untuk mekanisme pelayanan dan pemantapan tugas masing-masing tim TKPRD. 

Tahun sebelumnya bidang tata ruang telah melakukan sosialisasi Perda RTRW khususnya terkait memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola ruang dan pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.

" kami sudah menyebarkan 40 titik papan himbauan tentang larangan dan tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan pembangunan, " jelas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas pekerjaan umum, Mujiburahman, ST.

Himbauan yang diberikan itu terkait dengan aturan bangunan di wilayah sepadan pantai, jalan dan sungai. 

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan optimalisasi pelayanan di Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)

" Saat ini kami sedang konsentrasi melakukan penataan SOP untuk mekanisme pelayanan dan pemantapan tugas masing-masing tim TKPRD," tuturnya. 

Tahun sebelumnya belum disusun tentang SOP TKPRD. Untuk diketahui ada 555 permohonan izin yang masuk ke tim TKPRD dari 2013 sampai 2018, yang sudah direkomendasikan ada 536 Rekomendasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan yang tidak direkomendasikan ada 16.

Selain itu, dalam tahun ini juga akan dikembangkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Daerah berbasis teknologi informasi (web), dimana masyarakat dapat mengakses seluruh informasi tentang pola ruang di Kabupaten Sumbawa Barat sehingga masyarakat lebih awal mengetahui peruntukan ruang sebelum mereka mengajukan izin.

Dia berharap dengan tersusunnya SOP ini dan inovasi berbasis teknologi informasi sebagai bentuk optimalisasi pelayanan ke masyarakat agar lebih maksimal dan terukur," tutupnya.




(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.