Penipuan Pengandaan Uang Di KSB, Rugikan Korban Mencapai 43 Juta

Taliwang - Kepolisian resort Sumbawa Barat dan Polsek Taliwang melakukan press release terhadap kasus penipuan yang terjadi di Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Korban dalam kasus penipuan ini berinisial LS, (44), alamat RT 02, RW 06, lingkungan semoan, Kelurahan Kuang  Kecamatan Taliwang.

Terduga pelakunya dalam kasus penipuan ini berinisial AP alias anti, (40), asal gorontalo, alamat RT 017, RW 005, dusun sario Desa Tepas Kecamatan Brang Rea," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik, MH. 

Modus pelaku menjanjikan korban bisa membuat anak korban bisa cepat lulus kuliah, juga bisa membuat usaha jualan nasi korban menjadi laris, pelaku juga berjanji akan memperbanyak uang yang dimiliki korban dan berjanji akan memberikan emas batangan yang ditaruh dalam koper yang disediakan oleh korban. 

Dia juga menambahakan motif pelaku melakukan penipuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga.

Kronologis kejadiannya berawal dari bulan agustus korban berkenalan dengan tersangka yang dikenalkan oleh saksi TT, kemudian korban menceritakan keluh kesah masalah anaknya yang tidak lulus kuliah dan kemudian tersangka menawarkan kepada korban akan bisa mengatasi persoalan korban. 

Namun korban harus menyiapkan menyiapkan mahar yang diminta pelaku, setelah itu di tunggu oleh korban, dan menurut korban apa yang dijanjikan pelaku tidak terbukti. 

Kemudian pelaku menawarkan pada korban akan melariskan penjualan nasinya dengan diberikan dua buah klip dengan syarat harus ada mahar kembali tetapi itu juga tidak terbukti jualan korban masih seperti biasa.

Dan pada bulan oktober pelaku berjanji akan memperbanyak uang korban dan korban juga berjanji akan memberikan uang dan juga dijanjikan emas dengan syarat korban harus memberikan mahar kembali setiap hari dengan nilai 100.000, uang diberikan juga variasi 100.000 sampai 1.000.000, pelaku juga meminta koper kepada korban dan disiapkan oleh korban.

Setelah itu korban membawa pulang koper dan disimpan selama 3 minggu lamanya, selanjutnya pelaku meminta korban ambil koper dengan berkata ini sekarang hak mu. 

" Didalam ini ada uang mu 60 juta dan emas batangan didalamnya dan baru bisa dibuka selama dua bulan dan sementara itu korban tetap memberikan uang," tuturnya.

Sehingga korban pada januari 2019 berhenti memberikan uang kepada pelaku, Karna uang korban sudah menipis.

Korban baru membuka kopernya yang diberikan pelaku pada 27 Januari 2019 ternyata isinya karung yang berisi abu gosok dan batu bata sebanyak 7 buah. Sehingga dari penipuan pelaku, korban mengalami kerugian material mencapai 43.000.000 rupiah. 

Barang bukti dalam kejadian penipuan ini berupa 1 stel mukena warna putih, 2 klip plastik. Klip plastik pertama berisi 1 buah kalung mainan, 1 buah silet, 3 buah kapas, 3 buah mainan bentuk bulat dan 1 buah mainan bentuk bunga. 

Dia juga menambahkan untuk klip kedua berisi 1 buah gelang mainan, 2 buah kunyit, 7 buah biji kacang, 1 buah mainan kalung bentuk kacang, 2 buah mainan bentuk bulat, di bungkus dengan tisu sebagai penglaris, 1 buah kacang yang berisi abu gosok dan 7 buah batu bata, 1 buah koper tempat menyimpan karung yang berisi abu dan bata serta 1 buah tas.

Pasal yang di sangkakan kepada korban yaitu pasal 378 KUHP UUD Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, " tutupnya.


(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.