Bupati Terima LHP Dana Parpol dan Menyerahkan Laporan Keuangan ke BPK

MATARAM - Bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB di Mataram, Jum’at pagi (29/03), Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M dan Wakil Ketua DPRD KSB, Mustofa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB atas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik (Parpol) dari APBD T.A 2018. Bupati juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah KSB T.A 2018 untuk diaudit oleh BPK Perwakilan NTB.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Siti Rohmi Djalilah, Ketua DPRD NTB dan Kepala Daerah se Provinsi NTB serta Ketua DPRD se NTB terkecuali Kota Mataram, hadir menerima LHP yang sama dan menyerahkan Laporan Keuangan Daerahnya. Ketua BPK Perwakilan NTB, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., C.A mengatakan, yang diperiksa dari laporan penggunaan dana bantuan Parpol dari APBD ada empat hal, yakni Tepat Rekening,  Tepat Jumlah,  Tepat Bukti dan Tepat Penggunaan. 

Ada dua opini dari laporan dana Parpol tersebut, yakni sesuai  kriteria dan sesuai kriteria dengan pengecualian tertentu. Untuk KSB, ada 12 LHP Parpol yang diperiksa BPK, namun baru 3 LHP Parpol yang sesuai, sementara sisanya masuk dalam kategori sesuai dengan pengecualian tertentu. Diungkapkan pula, ada dua Kabupaten yang kesemua laporan penggunaan dana bantuan Parpol dari APBD masuk kategori sesuai dengan pengecualian tertentu, yakni Lombok Timur dan Kabupaten Bima. 

Untuk laporan dengan kategori sesuai kriteria berarti kesemua laporan keuangannya sudah sesuai dengan standar laporan keuangan yang ada, namun untuk kategori sesuai kriteria dengan pengecualian tertentu artinya laporan keuangan yang disampaikan ada beberapa item yang harus disesuaikan lagi agar bisa sesuai dengan standar laporan keuangan yang ada.

Selanjutnya, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018 yang diserahkan Bupati kepada BPK dalam acara tersebut, BPK akan melakukan pemeriksaan awal April mendatang. Rencananya, tanggal 2 atau 3 April, tim BPK akan turun ke setiap daerah. Kemudian bulan Mei mendatang, BPK memberikan penilaian atau opini. Sehingga sesuai peraturan, enam bulan setelah tahun anggaran berakhir laporan keuangan Pemerintah Daerah sudah audited. ketua BPK juga mengharapkan, tata kelola keuangan akan semakin baik kedepannya.

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Burhan M. Nur, S.H mewakili Ketua DPRD se NTB mengatakan, laporan penggunaan dana Parpol ke depan harus dilakukan perbaikan sesuai LHP BPK. BPK tidak mencari kesalahan tetapi mencari sesuatu yang harus diperbaiki. 

Hal senada diungkapkan Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Siti Rohmi Djalilah, laporan penggunaan dana Parpol menjadi catatan bagi pimpinan Parpol. Kedepan harus diperbaiki, bahkan sebaiknya setiap Parpol memiliki akuntan. 

"Untuk Laporan Keuangan Daerah, tentu menjadi beban moril bagi daerah, karena tahun lalu semua daerah di NTB menerima opini WTP, mempertahankan lebih berat dari pada meraihnya. Semoga ke depan pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel,” tutupnya. (Ibrahim/humas)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.