Polda NTB Ringkus Bandar Sabu

MATARAM,LINTASNTB.     Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Sub Dit II Dit Res Narkoba Polda NTB berhasil Melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MD di rumah tempat tinggal tersangka pada hari kamis (21/2) di Jalan Ranget No 4 Panaraga Timur Karang Kecicang Rt. 003 Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

1 (satu) buah tas kain warna hijau yang
didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan menggunakan
plastik klip putih transparan dengan berat netto / bersih masih masing seberat 0,1 (nol koma satu) gran, 0,09 (nol koma nol sembilan) gran, 0,1 (nol koma satu) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gran sehingga berat bersih keseluruhan seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram
1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat netto seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram 1 (satu) buah gunting 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih garis merah.

selain itu, ditemukan juga satu buah dompet kulit warna hitam yang isinya 6 (enam) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat netto/ bersih masing -masing seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gran, 0,08 (nol koma nol delapan) gran, 0,07 (nol koma nol tujuh) gran, 0,09 (nol koma nol sembilan) gran, 0,1
(nol koma satu) gram, 0,11 (nol koma sebelas) gran sehingga berat bersih keseluruhan seberat 0,52 (nol koma lima dua) gram.

1 (satu) bungkus Kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan dengan berat netto seberat 0,38(nol koma tiga delapan) gram.


"Pasal 14 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun," terang Kasubdit II, I Komang Satra.

Dalam hal ini pihak kepolisian akan menindak lanjuti kasus ini dengan Melakukan pengembangan pemeriksaan / penyidikan terhadap tersangka, melakukan penyidikan secara cepat, tepat dan akurat, melakukan Pengungkapan pengmbangan Jaringan Narkotika, Koordinasikan dengan Balai POM dan JPU, tetap melakukan monitoring penyelidikan terhadap tersangka beserta dengan jaringannya.(cand)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.