Polda NTB Ringkus Pengedar Narkoba di Gili Trawangan

Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Direktorat Resnarkobaberhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga mengedarkan serta mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja dan Sabu di Gili Trawangan, Sabtu (30/03).

 Kabid Humas AKBP Purnama S.IK mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan pada hari Sabtu (30/3) Pukul 20.30 Wita berlokasi di Jalan Ikan Todak Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Identitas diduga Pelaku berinisial CS (46) tahun, WNA Amerika Serikat, Laki-Laki, Louisiana alamat tempat tinggal di Jalan Ikan Todak Dusun Gili Trawàngan Desa Gili Indah Pemenang Kabupten Lotara dan MR, Laki-Laki, (24) tahun ,warga Jalan Dusun Timba Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.

Pelaku diduga melanggar Pasal 111, 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kasus ini terus kami dalami terutama jaringan tersangka memperoleh barang haram itu.

Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 2 poket di duga Narkotika jenis Ganja seberat 10 Gram yang ditemukan di kantong celana pelaku, 1 bungkus plastik kresek warna putih di duga Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kg ditemukan dalam kamar, 1 kotak Toples plastik yang berisi diduga Narkotika jenis Ganja sebarat 200 Gram, 1poket Narkotika jenis ganja seberat 4 gram, 1 buah timbangan elektrik Merk FRT, 3 bungkus klip plastik transparan, 6 kotak alumunium Foil, 1 kotak plastik yang berisi Magic Mushroom, 1 unit HP Merk Xiaomi, 2 kotak yang berisi Filter Rokok, 13 bungkus klip plastik sisa pakai shabu, 6 buah korek api gas, Uang sebesar Rp 600.000,- 2 buah pipet plastik, 1 buah bong
1 buah dompet, 2 buah mesin pencetak duplikat kunci.

Barang bukti dan dua orang yang diduga pelaku tersebut diamankan. Narkoba harus kita perangi karena merusak tatanan sosial masyarakat. 

(Cand)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.