Bawaslu Himbau Masyarakat Untuk Lakukan Patroli Pengawasan

SUMBAWA BARAT - Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka menciptakan pemilu legislatif dan pemilu Presiden serentak tahun 2019 yang damai dan sejuk, bermartabat dan berintegritas, maka Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat menghimbau kepada peserta pemilu, tim kampanye pasangan Presiden dan Wakil Presiden untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Ia juga mengatakan mari kita bersama-sama pada masa tenang agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye. Karena larangan melakukan kampanye di masa tenang akan di kenakan sanksi terhadap larangan ini diatur dalam pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), pidana kurungan paling lama 1 tahun, denda paling banyak 12.000.000.

Dia mengajak bersama-sama mengawasi praktik politik uang, sanksi terhadap larangan ini di atur dalam pasal 523 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyatakan bahwa setiap pelaksana dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak Rp. 48.000.000.

"Kepada peserta pemilu dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil presiden agar menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang masih terpasang," ujarnya.

Mari kita bersama-sama melakukan patroli pengawasan untuk menghindari terjadi pelanggaran pemilu. (Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.