Polda NTB Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkoba

Dua pelaku terduga oengedar narkoba
Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)  Ditresnatkoba Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap dua warga Sumbawa berinisial J 45 tahun dan JJ 27 tahun terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja.

Dalam keterangan tertulisnya, Polda NTB melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, AKBP Purnama, S.I.K, mengungkapkan bahwa  kedua terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja ditangkap pada Senin (1/4) sekitar pukul 20.00 WITA. 

Kedua terduga pelaku berinisial J 45 tahun beralamat di Jalan Persaudaraan Kampung Dalam Alas, RT 01 RW 02, Kecamatan Alas. Sedangkan JJ, beralamat di Ds Lekong Bawak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

"Tindakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Alas," kata Purnama.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke wilayah Alas dan mengetahui adanya yang diduga tersangka sering melakukan pengedaran transaksi ganja.

“Karena adanya gelagat yang mencurigakan, kemudian Tim Opsnal melakukan penyergapan dan penangkapan kepada yang diduga akan mengedarkan ganja,” terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus narkotika jenis ganja seberat satu kilogram, dan empat unit telepon genggam.

(Cand)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.