SUMBAWA BARAT - Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim dan dibantu Polsek Taliwang telah mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, pada Senin, (12/5).
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial NW, (18), laki-laki, tidak bekerja, alamat lingkungan Sampir B Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Tempat kejadian perkaranya di rumah milik korban atas nama Ratna A. Razak RT 019 RW 006 lingkungan Sampir B Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, S. Ik.
Pelapor dalam kasus ini Ratna A. Razak, (33) Perempuan, pekerjaan Ibu rumah tangga, alamat di RT 019 RW 006 lingkungan Sampir B Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang.
"Waktu kejadian kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 Wita," terangnya.
Ia juga mengatakan modus & kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 wita, Terduga pelaku datang ke rumah korban yang beralamat di RT 19 RW 06 lingkungan Sampir B Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupten Sumbawa Barat dengan menggunakan motor vario putih.
Setelah itu terduga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah yang terkunci, kemudian mengambil 1 buah kaleng biscuit merek Khong Guan warna merah yang berisikan uang sejumlah Rp.22.000 yang ditaruh diatas meja.
Kemudian terduga pelaku masuk kembali kedalam kios milik korban berjualan dan mencari uang lainnya didalam kios tersebut dengan cara mengangkat karpet kios, selanjutnya membuka mejikom, membuka ember putih akan tetapi terduga pelaku tidak menemukan uang.
Selanjutnya pada saat terduga pelaku akan pergi keluar dari kios tersebut datang Imam yang merupakan anak korban melihat terduga pelaku bersembunyi dibawah kursi, setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
Lebih lanjut ungkap Kasat Reskrim, kronologis penangkapan terduga pelaku yaitu terduga pelaku diamankan di TKP tanpa ada perlawanan. Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti dari terduga pelaku yaitu 1 unit sepeda motor vario putih, 1 buah kaleng biscuits merek Khong Guan warna merah yang berisikan uang sejumlah Rp. 22.000.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut. (Ibrahim)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.