Polda NTB Akan Tindak Oknum yang Berbuat Onar di Pleno

MATARAM - Kapolda  Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, MM. menyampaikan bahwa akan menindak tegas para pihak yang berusaha membuat onar dalam pelaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 di KPU Provinsi NTB.

Dijelaskan Jenderal berbintang satu ini bahwa akhir-akhir ini kita mencermati beberapa kejadian di berbagai daerah termasuk di NTB yang cenderung anarkis dengan menggunakan kekerasan. Dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana disebutkan  bahwa seseorang diancam hukuman 4 tahun ketika bermaksuberbuat onar, apalagi berbuat onar.

"Dengan maksud berbuat onar saja, itu sudah merupakan tindak pidana. Siapa saja itu apakah tokoh atau politisi atau siapapun juga, Polda NTB bersama TNI akan melakukan tindakan secara tegas dan terukur serta penegakan hukum," ungkap Sudjana.

Ketika ada permasalahan atau ketidakpuasan dari para peserta pemilu, simpatisan atau pendukungnya dihimbau agar tidak melakukan unjuk rasa atau tindakan anarkis. Bila memang merasa diperlakukan tidak adil ada mekanisme untuk penanganannya.

"Kita harus hormati hukum yang ada. Tidak perlu menggunakan media sosial untuk saling menghujat atau kekerasan untuk melampiaskannya," jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Sudjana mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum atau lebih kita kenal dengan unjuk rasa atau demomstrasi. Disitu ada Pasal 5 yang menyebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak mendapatkan perlindungan hukum termasuk didalamnya  jaminan keamanan dengan tujuan untuk mewujudkan iklim yang kondusif serta menempatkan tanggungjawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Kita akan menjamin itu.

"Kita akan cek kebenaran isu keributan tersebut, dan bila terbukti benar ada oknum-oknum   yang terlibat sesuai dengan fakta hukum berbuat pelanggaran atau pidana pasti akan ada tindakan tegas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yg berlaku," tambahnya.

Dalam Pasal 6 lebih jelas lagi,  ada  kewajiban dan tanggungjawab dari warga negara yang melakukan unjuk rasa untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, aturan-aturan moral, taat kepada hukum dan peraturan per-UU-an yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Nah ini juga harus ditaati oleh siapapu juga yang akan melakukan unras atau demonstrasi.

Pasal 7 juga dijelaskan bahwa aparatur pemerintah termasuk Polri wajib dan bertanggungjawab untuk melindungi HAM, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan. Jadi disini kami berupaya menciptakan situasi dan kondisi untuk menjadi aman, tertib dan damai termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan secara fisik dan psikis dari manapun juga.

"Lebih lanjut dapat saya sampaikan bahwa dalam Pasal 10,  penyampaian pendapat dimuka umum wajib dibeitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, Hal tersebut dikandung maksud semuanya berjalan sesuai aturan, aman dan semua pihak terakomodir hak dan tanggungjawabnya,"pungkasnya. (Cand)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.