Polisi Kembali Ringkus Dua Orang Dalam Kasus Illegal Logging

Sumbawa Barat - Polres Sumbawa Barat dan Balai KPH Sumbawa Barat, pada hari Rabu, (29/5) telah mengamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana Illegal Logging di wilayah Kecamatan Jereweh.

Terduga pelaku dalam kasus ini, ARM, (59) Laki-laki, Swasta, alamat Kecamatan Jereweh dan SPD, (38), laki-laki, Swasta, alamat Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

Tempat kejadian perkaranya di jalan raya Jereweh Kecamatan Jereweh, dengan waktu kejadiannya hari rabu tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 Wita, terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, S. Ik.

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 Wita saat dalam perjalanan melaksanakan patroli di Jalan Raya Jereweh Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat team Polres Sumbawa Barat dan Balai KPH Sumbawa Barat melihat ada sebuah mobil pick up warna hitam yang dikendarai oleh terduga pelaku membawa kayu. 

Ia menjelaskan bahwa team telah memberhentikan mobil pick up tersebut dan melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen berupa nota angkut dan ternyata kayu tersebut adalah kayu jenis batu sebanyak 6 batang dan kayu merekat sebanyak 7 batang.

Ia juga menuturkan kronologis penangkapan terduga pelaku yaitu diamankan di TKP yaitu di jalan Raya Jereweh  Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku yakni 6 batang kayu jenis batu, 7 batang kayu jenis merekat, 1 unit mobil pick up Carry No. Pol : EA 9586 K. (Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.