Polisi Kembali Amankan Pelaku Pembawa Ganja

SUMBAWA BARAT -  Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui unit opsnal Sat Resnarkoba yang diback up oleh Unit Intelkam Polsek Taliwang melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Ganja. Pada Rabu, (12/6) sekitar pukul 21.00 Wita.

Tempat kejadian perkara kasus ini di halaman Masjid Ar rahman lingkungan pesanggrahan Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial IR, laki-laki, (25), alamat lingkungan Sampir C Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat," terang Kasat Resnarkoba IPTU. Wahyu Indrawan, S.Sos di ruangnya.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp. 2.000.000, pecahan Rp. 100.000, Hp Merk Nokia semter warna hitam, Samsung S6 warna gold dan 4 bungkus ganja.

Kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 wita anggota Sat Resnarkoba Res Sumbawa Barat yang diback oleh unit Intelkam Polsek Taliwang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di alun-alun Taliwang, setelah dilakukan pengecekan kemudian terlihat sesuai ciri-ciri pelaku dan anggota satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Sehingga diperoleh barang bukti narkoba gol 1 Jenis Ganja sebanyak 4 bungkus, Hp Nokia senter warna hitam, Samsung S6 Warna Gold dan uang sebesar Rp 2.000.000 pecahan Rp.100.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.