Menengok Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Lombok Utara

LOMBOK UTARA - Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 21 Juli 2019 merayakan ulang tahunnya yang memasuki usia ke 11 tahun, namun banyak yang tidak mengetahui bagaimana sejarah berdirinya daerah yang dikenal dengan istilah “ TIOQ TATA TUNAQ “.

Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan Undang – Undang Pemerintahan Negara Indonesia Timur ( NIT ) Nomor 44 Tahhun 1950 pasal 1 ayat ( 1 ) Kedistrikan Ampenan Barat, Ampenan Timur,Tanjung, Bayan, Gerung. Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepenggawaan Cakranegara. Demikian juga halnya ketika lahir Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Wilayah Daerah Tk.II. Dalam wilayah Daerah Tk.I Bali, NTB dan NTT wilyah Lombok Utara tetap menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat.

Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan pemerintahan yang maksimal diberbagai daerah, dengan Undang – Undang No 4 tahun 1993 Kabupaten Lombok Barat dimekarkan menjadi 2 ( dua ) daerah otonom yaitu Kabupaten Lombok Barat sendiri sebagai konsekwensi dari terbentuknya Pemerintah Kota Mataram, maka pada tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000 Ibukota Lombok Barat dipindahkan dari Mataram ke Gerung.

Kenyataan ini mengakibatkan semakin jauhnya rentang kendali Pemerintah kabupaten Lombok Barat, terutama terhadap 5 ( lima ) kecamatan yang berada di Lombok Barat bagian Utara. Kondisi inilah yang menyentak kesadaran dan membangkitkan semangat masyarakat Lombok Utara untuk mewujudkan cita – citanya yang lama terpendam yaitu membentuk Kabupaten Lombok Utara.

Untuk mewujudkan cita – cita masyarakat Lombok Utara tersebut dibentuklah Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan Keputusan Bupati No. 582/93/PEM/2003 yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan persyaratan pemekaran Kabupaten Lombok Barat.

Dalam Perjalanannya, Komite tersebut tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga atas dasar aspirasi berbagai komponen masyarakat Lombok Utara termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Lombok Utara ( FKMLU ) pada tahun 2005 kepengurusan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat tersebut disempurnakan melalui Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 04/03/Pem/2005 dengan Ketua Umum H.DJOHAN SJAMSU,SH dan ADTU RAHDIN DJAYAWANGSA,SH sebagai sekretaris umum.

Selain menetapkan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat, dalam Keputusan Bupati tersebut juga menetapkan Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang diketuai oleh Dr.Ridwan,M.S ( Alm ). Secara teknis dan kewilayahan serta secara administratif telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daerah otonom baru.

Berdasarkan kajian tersebut Komite segera menindaklanjuti dengan mengajukan pemrohonan rekomendasi dan persetujuan Daerah secara berjenjang. Setelah melalaui proses pembahasan yang cukup pajang di Komisi II DPR, Badan Legislasi Nasional ( Balegnas ), Dewan Perwakilan Daerah dan Panitia Musyawarah DPR RI, akhirnya usul pemerakaran Kabupaten Lombok Barat ditindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasan Rancangan Undang – Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara. Usulan pembahasan tertuang dalam Surat Ketua DPR – RI Nomor R.U.02/8321/DPR-RI/2007 yang selanjutnya mendapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia dengan Surat Surat Presiden Republik Indonesia No. R.68/Pres/12/2007 tanggal 10 Desember 2007.
Dalam sidang paripurna tanggal 24 Juni 2008, DPR – RI menyetujui Rancangan Undang – Undang ( RUU ) tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara Nusa Tenggara Barat menjadi Undang – undang selanjutnya disyahkan oleh Presiden RI menjadi UU No.26 Tahun 2008 pada tgl 21 Juli 2008 dan di Undangkan.

Didalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 99 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di provinsi Nusa Tenggara. Oleh karena itu secara yuridis Kabupaten Lombok Utara terbentuk pada tanggal 21 Juli 2008 dan diperingati setiap tahun oleh Pemerintah dan Masyarakat Lombok Utara sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara.

Dan sesuai UU No. 26 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara di provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibu kota Kbaupaten Lombok Utara ditetapkan di Tanjung dan cakupan wilayahnya terdiri dari 5 ( lima ) kecamatan, yaitu Bayan, kecamatan Gangga, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Pemenang dengan Drs H L BAKRI sebagai Pejabat Bupati Lombok Utara pertama dan Drs RIDWAN HIDAYAT sebagai pejabat Bupati Lombok Utara yang kedua.

Selanjutnya, Bupati Lombok Utara pertama H. DJOHAN SJAMSU dan Wakil Bupati pertama H.NAJMUL AKHYAR, SH,MH untuk masa periode 2010 – 2015 yang pelantikannya dilaksanakan pada hari Senin, 2 agustus 2010 oleh TGH DR M ZAINUL MAJDI,MA Gubernur NTB untuk masa jabatan 2010 – 2015. (LNG06)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.