Gara- Gara Jual Obat Tramadol, Polisi Amankan Satu Orang

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polisi
Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat, melalui Satuan Resnarkoba menerima pelimpahan kasus dari Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat dan telah diamankan seorang yang diduga melakukan tindak Pidana Kesehatan (Menjual Obat-obatan jenis Tramadol) pada Rabu, (7/8).

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial DZ, (30), Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, alamat Lingkungan Kuang Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Tempat kejadian perkara kasus ini di kontarakan kampung Bosok Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang," Jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Pejabat Sementara Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar. 

Ia juga mengatakan kronologis kejadian kasus ini, pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita berdasarkan laporan dari masyarakat melalui postingan di media sosial (facebook) akun milik MS terkait maraknya pencurian di wilayah Kampung Bosok Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang.

Dicurigai terduga pelaku atas nama DZ yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidanan pencurian HP diperkuat dengan ciri-ciri dan keterangan dari korban. Pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku didapati 223 butir Pil TRAMADOL didalam kantong pelastik hitam 4 plastik klip besar dan tas warna coklat 1 klip besar serta uang tunai sejumlah RP 1.940.000,- yang merupakan hasil penjualan Pil TRAMADOL (Rp 50.000,- per 3 butir).

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat. Kronologis penangkapan terduga pelaku diamankan di TKP tanpa ada perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 223 butir Pil TRAMADOL, Uang tunai 1.940.000,00, 1 unit HP Samsung warna Abu-abu, 1 unit HP Hammer warna putih, 1 unit HP Volt warna Abu-abu dan 1 buah tas berwana Coklat. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.