Inilah 6 Poin Kesepakatan Antara Pemilik Lahan Dan Pemerintah Daerah

Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemilik Lahan
Sumbawa Barat - Persoalan pembangunan smelter akhirnya tuntas dengan adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Pada Kamis, (29/8).

Hal ini tertuang dalam surat dengan nomor 593/ 242/ Pem-KSB/ VIII/2019 yang berbunyi kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan pemilik lahan dan fasilitas yang ada di Desa Maluk Dusun Otak Kris dan Desa Bukit Damai tentang pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan industri pertambangan Smelter dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB.

Dalam surat tersebut ada 6 Poin Kesepakatan yakni pertama pemilik lahan dan fasilitas di Desa Maluk (Otak  Kris) dan Desa Bukit Damai (pihak kedua) mendukung dan bersedia melepas/ menjual lahan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk menjadi lokasi utama pembangunan smelter dan industri turunannya.

Di poin kedua pemilik lahan dan fasilitas di Desa Maluk (Otak Kris) dan Desa Bukit Damai (pihak kedua) bersedia melepas lahan dan fasilitas dengan harga tertinggi pada klasifikasi lahan dan fasilitas sesuai penilaian tim appraisal. Selanjutnya di poin ketiga pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (pihak pertama) bersedia mencari lahan pengganti untuk pemilik lahan dan fasilitas yang dibutuhkan lahan pengganti dan fasilitas di tempat lain.

Untuk poin ke empat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (pihak pertama) bersedia membangun pemukiman/rumah untuk pemilik rumah atau lahan pekarangan yang tinggal di dusun Otak Kris Desa Maluk dan Desa Bukit Damai yang mau pindah ke tempat lain (relokasi) sesuai persyaratan yang disepakati para pihak.

Poin kelima Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (pihak pertama) bersedia memberikan prioritas kepada pemilik lahan dan fasilitas untuk diterima bekerja di Perusahaan Smelter atau industri turunannya minimal 1 orang setiap rumah tangga.

Terakhir poin keenam, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (pihak pertama) melalui tim fasilitasi pengadaan tanah fasilitas smelter dan industri turunannya akan terus bekerja sesuai fungsinya sampai dengan dinyatakan tuntas, selesai kegiatan pengadaan pembebasan lahan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk lokasi pembangunan smelter dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB.

Kesepakatan bersama ini di tandatangani oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM dan perwakilan warga di ketuai oleh Kepala Dusun Otak Kris Wagiman yang di saksikan oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa. S. Ik. MH, Dandim 1628/ Sumbawa Barat Letkol. Czi. Eddy Oswaronto, ST, penanggung jawab tim fasilitasi pengadaan tanah Smelter dan industri turunannya di KSB Provinsi, Dr. Ir. H. Amry Rahman, M. Si, Camat Maluk Anugerah, Kepala Desa Maluk Yuyun Yulianti, SE dan Kepala Desa Bukit Damai Suwardi. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.