Penambang Liar Terancam Pidana

Polisi Sosialisasi Penertiban Penambang Emas Tanpa ijin
Sumbawa Barat -  Kepolisian Resort Sumbawa Barat, pada Kamis, (22/8) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI). Bertempat di Aula Kantor Camat Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Perwakikan Kodim 1628/Sumbawa Barat Lettu inf Zainul Fahri, Camat Brang Rea A.Rahim S. Pd,. MM, Kapolsek Brang Rea IPTU I Made Wikerta Yasa, Perwakilan Polres KSB Kanit Tipiter Sat Reskrim Aipda Susilo dan Perwakilan Dikes KSB, H.M. Yusfi Khalid SKM.

Adapula Kepala Puskesmas Kecamatan Brang Rea Ibrahim SKM, Babinkamtibmas Desa lamuntet Bripka M.Iswandi, Perwakilan penambang PETI se Kecamatan Brang Rea, Kepala Desa se Kecamatan Brang Rea, Perwakilan BPD se Kecamatan Brang Rea dan tamu undangan sekitar 45 orang.

Perwakilan Dikes KSB, H. M. Yusfi Khalid, SKM mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini kami selalu menganalisa dan memantau penyakit yang berkembang di masyarakat.

Ia juga menjelaskan, dari sekian kasus yang selama ini kami tangani sebagian besar disebabkan oleh pengaruh zat kimia/mercury yang dipakai oleh penambang emas tanpa pengaman. Dari hasil laboratorium masyarakat di Brang Rea sekitar 70 % tubuhnya terdampak Mercuri.

"Kami dari Dinas Kesehatan memberikan warning akibat dari zat kimia yang dipakai oleh penambang demi kesehatan kita semua," ungkap yusfi.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH menerangkan, Apabila semua sosialisasi tidak diindahkan kami akan melakukan upaya hukum bagi yang melakukan aktivitas gelondong sesuai dengan pasal 103 UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Ia juga mengatakan bagi pelaku penambangan kami akan lakukan upaya hukum sesuai dengan pasal 158 UU minerba. Bagi pelaku penjual Zat kimia, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum sesuai dengan pasal UU perdagangan.

"Mudah-mudahan dari rekan penambang bisa memahami pentingnya kesehatan bagi kita semua dan bahayanya Zat kimia yang di pakai," jelas Kapolres.

Adapun penyampaian dari perwakilan Kodim 1628, Lettu inf Zainul Fahri mengungkapkan dalam kegiatan ini perlu sekali yang di kedepankan oleh Pemerintah Daerah adalah sosialisasi sosialisasi agar masyarakat Brang Rea mengerti akan bahayanya zat kimia/Mercuri bagi kesehatan.

Sambungnya, ketika tahapan sosialisasi sudah dilaksanakan baru nantinya akan kita lakukan pendataan dan penertiban terhadap penambang. Pihaknya juga menyadari bahwa rekan-rekan penambang melakukan aktivitas ini, karna beberapa faktor diantaranya faktor sosial, faktor hukum dan paling penting karna faktor ekonomi.

Penambang tidak pernah melihat dampak dari bahan kimia yang dipakai bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya dan kesehatan dirinya sendiri. Maka dari itu dia berpesan kepada penambang liar agar berhenti menggunakan bahan kimia berbahaya seperti itu. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.