Penyeludup Rusa Diringkus Tim Gabungan

BIMA - Pos TNI AL Sape, Posramil Lambu dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan rusa atau menjangan di So Tanjung Pantai Lariti Desa Soro Kecamatan Lambu Kab. Bima. Selanjutnya Polres Bima Kota menerima penyerahan barang bukti dan pelaku tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku adalah N alias YANI, 44 Tahun, Wiraswasta, warga RT 009 RW 005 Kel. Panggi Kec. Mpunda Kota Bima. Barang yang diamankan yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna Hijau No.Pol EA 1070 S.
- 7 (tujuh) ekor rusa dalam keadaan mati.
- 1 (satu) ekor rusa dalam keadaan hidup.

"Kronologisnya ketika pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 Wita anggota TNI-AL melihat beberapa orang dengan aktivitas mencurigakan yaitu terdapat sebuah perahu yang sedang mengeluarkan rusa rusa dan dimasukkan kedalam 1 unit mobil Toyota Kijang," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama S.I.K

Lanjutnya, Setelah semua rusa dimasukkan ke dalam mobil dan mobilpun berjalan sekitar 10 m dari pinggir pantai, SERMA YAHYA dan KOPKA ABDUL HAMID bersama anggota Resmob dan Posramil menghentikan laju kendaraan dan tiba tiba tiba orang orang disekitar lokasi melarikan diri namun Tim Gabungan tersebut berhasil mengamankan Y beserta kendaraan yang dikemudikannya.
"Pelaku dan Barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Pos TNI-AL Sape sekaligus berkoordinasi dengan Kapolsek Lambu, Danposramil Lambu, Danki 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB untuk selanjutnya dibawa ke Kantor BKSDA SKW III Bima Dompu dan diserahkan kepada Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya

Upaya penyelundupan untuk kesekiankalinya ini berhasil digagalkan oleh aparat, demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.I.K dalam rilisnya. Kami tetap melakukan kegiatan patroli bersama di tempat-tempat yang rawan adanya barang/hasil kejahatan yang masuk lewat jalur laut. Kita tahu bahwa keberadaan rusa atau menjangan di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi. Ketika siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana.
LNG02

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.